Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Barang Kedaluwarsa di Restoran Cepat Saji

5 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK waktu yang lama, pemenuhan hak konsumen di Indonesia telah menjadi barang langka. Sudah sering kita mendengar cerita tentang makanan mengandung bahan berbahaya—seperti pe­war­na pakaian dan boraks—dijual di pasar atau tempat jajanan sekolah. Berkali-kali kasus semacam itu ditemukan, berkali-kali pula tak jelas ujung ceritanya.

Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Di samping itu, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa yang dipakainya.

Cerita buram tentang peredaran makanan yang tak mengindahkan aspek mutu dan kesehatan kali ini terjadi pada perusahaan waralaba internasional. Investigasi bersama Tempo dan BBC menemukan dugaan praktek ilegal pengabaian standar mutu dan keamanan makanan yang diduga terjadi di restoran cepat saji Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.

Bermula dari informasi orang dalam, tim investigasi menemukan bukti dugaan permainan perpanjangan masa kedaluwarsa bahan baku makanan. Sejumlah salinan dokumen dan percakapan lewat e-mail dari pejabat waralaba menunjukkan adanya ”perintah” penambahan masa pakai produk di sejumlah cabang ketiga restoran di Indonesia.

Modus yang dipakai relatif sederhana, yakni mengganti label yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Temuan ini sekarang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Telah mendapat petunjuk dan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan, polisi selayaknya tak malu-malu mengumumkan perkara ini secara benderang agar konsumen terlindung dari makanan dengan mutu ­rendah.

Ada tujuh bahan masakan untuk Pizza Hut yang masa pakainya diperpanjang. Ketujuhnya adalah puff pastry atau adonan roti, veggie chicken sausage atau sosis ayam vegetarian, XO sauce, brownies mix, carbonara sauce mix, sweet relish, dan citrus marinade. Sedangkan untuk PHD, produk yang tanggal kedaluwarsanya diundurkan adalah sosis ayam vegetarian, puff pastry, carbonara ­sauce mix, dan satay sauce. Dalam dokumen itu, masa simpan atau masa pakai semua bahan tersebut diketahui mendapat perpanjangan setidaknya satu bulan dari tanggal kedaluwarsa.

Marugame Udon memperpanjang masa pakai enam jenis bahan, yakni bonito powder atau tepung bonito, hondashi atau kaldu instan untuk membuat sup dan saus, chicken skin atau kulit ayam, udang tempura, sukiyaki tare, dan saus tempura. Masa pakai tepung bonito diperpanjang tiga-enam bulan. Sedangkan batas kedaluwarsa hondashi, kulit ayam, udang tempura, sukiyaki tare, dan saus tempura diundurkan satu bulan.

Penggunaan bahan makanan usang jelas tidak bisa ditoleransi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan secara tegas melarang peredaran barang kedaluwarsa dengan alasan apa pun. Pasal 90 huruf f undang-undang itu mengkategorikan bahan pangan yang sudah habis masa pakai sebagai bahan tercemar. Tak hanya itu, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan kecurangan memainkan aturan kedaluwarsa suatu barang bisa dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penegak hukum selayaknya tangkas mengusut dugaan kecurangan di perusahaan waralaba yang memiliki 326 cabang di Indonesia itu. Pengusutan hukum tidak boleh berhenti, kendati ada indikasi perusahaan waralaba itu menghentikan kegiatan ilegalnya sejak April lalu.

Selayaknya penegak hukum belajar dari polisi Cina ketika menggerebek OSI Group, pemasok daging kedaluwarsa untuk waralaba seperti McDonald's, KFC, dan Pizza Hut, di Shanghai pada Juli 2014. Bermula dari investigasi sebuah stasiun televisi, polisi menangkap petinggi OSI Group dan menutup perusahaan tersebut.

Langkah tegas harus diambil untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Lebih dari sekadar soal pajak yang dibayar konsumen untuk setiap potong makanan yang mereka beli, perlindungan wajib diberikan agar konsumen tak mendapat celaka akibat makanan yang mereka konsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan sepatutnya pula bertindak. Perkara bahan tercemar di perusahaan waralaba hendaknya menjadi momentum untuk memeriksa kemungkinan praktek sejenis pada produsen makanan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus