Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
PEMBERITAAN televisi yang amat gencar tentang beredarnya video rekaman adegan seks tiga selebritas (Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari) menimbulkan banyak keluhan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri meminta stasiun TV memberitakan kasus ini tidak hanya mengedepankan aspek sensasionalitasnya. Dalam dua minggu ini, KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada delapan infotainmen yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pemantauan KPI, sejumlah pemberitaan TV melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS). Salah satunya adalah pelanggaran privasi. Ketentuan SPS Pasal 11 menyatakan, ”Program siaran langsung atau rekaman wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita”. Sebagai ilustrasi, ada infotainmen yang menampilkan wawancara dengan mantan istri Ariel tentang apakah saat mereka menikah dulu Ariel gemar merekam hubungan seks mereka. Ini sebuah pertanyaan yang sungguh melanggar hak privasi orang!
Ada pula infotainmen yang menampilkan wawancara dengan masyarakat umum tentang topik siapa ”pasangan” Ariel dalam video mesum lainnya (karena konon ada 20 sampai 30-an video tentang hubungan seks Ariel dan bintang-bintang lain yang beredar). Para artis yang namanya disebutkan itu sama sekali tidak dimintai konfirmasi. Kalau begini, tidak jelas lagi yang mana gosip dan yang mana berita.
Dalam banyak infotainmen, sudah bercampur pula antara fakta dan opini. Ini terutama tampak pada narasi yang disampaikan. Tentu saja semua ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik. SPS Pasal 42 menyatakan bahwa program siaran pemberitaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta harus akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur fitnah, sadis, cabul, dan seterusnya.
Selain melanggar hak privasi dan prinsip jurnalistik, berita video mesum banyak yang tidak pantas muncul pada acara yang tayang di pagi, siang, dan petang hari—saat anak-anak dan remaja menonton TV. Sejumlah infotainmen menampilkan label ”R” (remaja), tapi pemberitaan demikian tentu saja tidak memenuhi kriteria acara berklasifikasi R. Sebab, ”Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas” (SPS Pasal 39 ayat 5 huruf c).
Di awal kasus ini merebak, TV banyak yang menampilkan potongan gambar dari video ini. Bahkan, beberapa acara menampilkan tidak hanya potongan gambar, tapi potongan adegan (gambar bergerak). Beberapa dari gambar itu ada yang di-blur, beberapa yang lain tidak. Bahkan sebuah infotainmen menampilkan potongan adegan medium close-up yang memperlihatkan ekspresi wajah sang selebritas wanita saat sedang berhubungan badan.
Sejak hari-hari awal berita video mesum merebak, pengaduan masyarakat umumnya mengecam infotainmen yang demikian gencarnya menampilkan potongan-potongan video yang justru membuat penonton TV menjadi penasaran untuk melihat video itu melalui Internet. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah terhadap anak dan remaja.
Dan kekhawatiran ini sesuatu yang segera saja terbukti. Media memberitakan bagaimana anak-anak di sejumlah daerah menyerbu warung Internet karena ingin melihat video tersebut. Remaja saling berkirim video ini melalui telepon seluler dan mereka mempercakapkan kasusnya melalui dunia maya. Dampaknya terhadap anak-anak yang belum cukup umur inilah yang paling dirisaukan banyak orang. Padahal UU Penyiaran mengamanatkan perlunya perlindungan bagi anak dan remaja.
Dalam UU Penyiaran Pasal 36 ayat 2 dikatakan bahwa anak dan remaja adalah khalayak khusus. Anak dan remaja adalah kalangan yang paling rentan terpengaruh media. Sebab, daya kritis mereka belum tinggi dan kalangan ini pula yang paling mudah melakukan imitasi.
Pertimbangan tentang perlindungan anak pula yang membuat KPI memberikan teguran kepada infotainmen yang menampilkan wajah anak Cut Tari dan Ariel. Ada infotainmen yang bahkan menyebut nama dan usia anak-anak mereka. Bayangkanlah, orang tua anak-anak ini ditanyai, dan perbuatan asusila yang mereka lakukan diberitakan, sedangkan wajah anak-anak yang tidak bersalah tersebut diperlihatkan di TV saat itu.
Melihat ini semua, banyak yang meminta agar TV dilarang menyiarkan lagi berita seputar video cabul. Namun permintaan ini tidak dapat dipenuhi, karena KPI hanya mengatur agar pemberitaan tidak melenceng dari koridor peraturan yang telah ditetapkan. Yang jelas, dari kasus ini kita belajar bahwa yang paling dirugikan adalah publik. Harap diingat, publik adalah pemilik sah spektrum frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV. Hak publiklah untuk mendapatkan muatan TV yang sehat dan membawa kemaslahatan baginya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo