Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Jasa pinjaman online ilegal menjalankan praktik bisnis yang jahat.
Pemerintah terlalu lambat menindak penyedia jasa pinjaman online gelap.
Perlu disediakan jasa peminjaman ultramikro yang terjangkau.
JASA pinjaman online ilegal layak dicantumkan dalam kejahatan berat. Rentenir digital ini menipu dan menjebak calon nasabah, mencekik nasabah dengan denda dan bunga selangit, meneror mereka yang belum melunasi utang, merekayasa foto korban menjadi konten pornografi, menjual data pribadi peminjam kepada pihak lain, hingga mengancam orang-orang yang tercatat di kontak telepon nasabah dan tak ada kaitannya dengan pinjaman. Jika ditelusuri lagi, catatan kejahatannya bisa lebih panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi memang telah menangkap sebagian orang yang terlibat praktik licik ini. Tapi langkah tersebut sebenarnya terlambat. Polisi baru bergerak setelah Presiden Joko Widodo menyoroti pinjaman online ilegal, yang dipicu peristiwa bunuh diri nasabah. Setidaknya ada lima korban pinjaman online ilegal yang mengakhiri hidupnya setelah terjerat utang. Salah satunya di Wonogiri, Jawa Tengah, sebelum Presiden menyampaikan keluhannya. Dengan kata lain, pemerintah baru belakangan merespons dengan serius persoalan tersebut meskipun pinjaman online ilegal sudah cukup lama beroperasi dan banyak korban terjerat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini, Satuan Tugas Waspada Investasi, yang terdiri atas 13 lembaga, termasuk kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan, cenderung berkutat pada urusan perizinan pinjaman online—yang nama resminya “pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi”. Satuan Tugas memang telah menutup lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal sejak 2018, tapi itu tak membuat pelakunya jera. Pinjaman online ilegal tinggal berganti nama, lalu memangsa korban-korban baru. Padahal, jika polisi mau, daftar pelanggaran hukum oleh para penyedia jasa pinjaman daring itu sudah cukup menjadi alasan untuk menindak mereka.
Pinjaman online legal pun bukannya tak bermasalah. Dalam menagih utang, misalnya, beberapa dari mereka menggunakan metode tak beradab dan melanggar hukum. Lepas dari ilegal atau tidak usahanya, pinjaman online yang beroperasi dengan cara ini seharusnya juga ditindak penegak hukum.
Berbagai cerita memilukan korban lintah darat online tak akan ada jika pemerintah mampu menciptakan sistem pinjaman mikro yang aman dan praktis bagi individu. Banyak orang yang membutuhkan pinjaman tapi tak terakomodasi lembaga mana pun. Koperasi simpan pinjam hanya menyalurkan dana kepada anggotanya. Lembaga pembiayaan mikro dan ultramikro juga hanya meminjamkan dana untuk modal usaha. Bagi yang sudah terdesak kebutuhan, mengajukan pinjaman ke bank juga bukan opsi karena prosesnya rumit dan sulit dikabulkan. Akhirnya mereka berpaling ke pinjaman online.
Kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi perbankan diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun. Potensi pasar yang besar tersebut sudah pasti menjadi bidikan perusahaan teknologi finansial, termasuk peer-to-peer lending alias pinjaman online. Pemerintah seharusnya sudah bisa memperkirakannya, lalu membuat regulasi yang menyeluruh, termasuk menyediakan aturan yang melindungi nasabah dan korban.
Alih-alih menciptakan sistem dan regulasi yang dibutuhkan untuk mengisi lubang yang menganga tersebut, Presiden Jokowi malah sempat membangga-banggakan pinjaman online. Belakangan, yang diagul-agulkan tersebut ternyata menyimpan berlapis-lapis masalah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo