Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA polisi sontoloyo penilap duit narkotik, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di Surabaya pada Oktober tahun lalu sudah sewajarnya dihukum berat. Ditugasi di Badan Narkotika Nasional, mereka menggangsir uang sitaan dari pemilik gerai valuta asing yang diduga melakukan pencucian uang milik gembong narkotik Cristian Jaya Kusuma alias Sancai. Perbuatan keduanya belakangan dilaporkan kepada Presiden dan sejumlah lembaga.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo