Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak meloloskan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi calon Presiden RI berdasarkan alasan kesehatan, sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam (klasik) yang dipelajari di masyarakat muslim kita. Itu lepas dari kontroversi yang bisa timbul mengenai pemakaian kitab-kitab hukum yang lama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo