Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Hikayat Olimo: Seharusnya Sudah ...

Tanggapan kasus sengketa perusahaan bis kingkong & toko onderdil olimo yang sudah berjalan 33 thn. sengketa ini seharusnya sudah selesai sewaktu hakim membatalkan lelang eksekusi pada tahun 1962.(kom)

5 Oktober 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGOMENTARI Hikayat Perkara Olimo (TEMPO, 31 Agustus, Hukum) persoalannya sebenarnya sederhana saja. Isi setiap putusan perdata pada umumnya mengandung salah satu dari tiga pernyataan: menerima gugatan (ontvankelijkheid van de dagvaardig) atau tidak menerima gugatan (niet ontvankelijkheid van de dagvaardig) atau menolak penggugat (eiser wordt ontzegd). Bila gugatan diterima, maka hakim dapat memerintahkan tergugat membayar sejumlah uang, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Setelah putusan yang mengandung perintah itu berkekuatan hukum tetap, para pihak memasuki tahap eksekusi sebagai pihak yang menang dan yang kalah perkara. Sebutan mereka pun berubah menjadi executant dan ge-execiteerde. Dalam tahap tersebut dapat terjadi dua kemungkinan: ge-executeerde memenuhi isi putusan yang bersangkutan secara sukarela atau ia menentangnya. Dalam hal terakhir undang-undang memberi perlindungan hukum pada executant. Ia bisa minta bantuan ketua pengadilan negeri, bila perlu dengan menggunakan alat paksa (sita, lelang, dahulu sandera), agar putusan yang bersangkutan dijalankan sesuai dengan isinya. Kedudukan putusan hakim dalam tahap eksekusi tidak berbeda dengan kedudukan undang-undang setelah diumumkan. Yang tidak sama adalah organ pengawasnya. Teoretis putusan hakim harus dijalankan sehingga dapat dimengerti mengapa pelaksanaannya tidak dapat ditangguhkan oleh upaya hukum apa pun. Hikayat Olimo sebenarnya telah selesai sewaktu hakim (bukan ketua pengadilan negeri) membatalkan lelang eksekusi dalam tahun 1962 dan jumlah uang yang disebut jaminan itu (conservatoir) andai kata diserahkan langsung pada yang menang perkara. Agak ganjil terdengar bahwa pengadilan negeri menyita sejumlah uang sebagai jaminan (conservatoirbeslag) dalam tahap pelaksanaan putusan hakim yang isinya justru memerintahkan membayar sejumlah uang. Selain itu aneh pula penggunaan istilah non bis in idem dalam kasus itu, sebab istilah itu dikenal sebagai asas pasal 76 KUHP yang mencegah proses atau tuntutan kedua kali untuk perkara pidana. Pasal tersebut diatur dalam titel atau bab tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana sehingga ruang lingkupnya pun terbatas hanya pada putusan pidana. Dalam praktek kita lihat bahwa asas tersebut pun digunakan terhadap putusan perdata. Praktek itu sebenarnya bertentangan dengan makna putusan perdata menurut pasal 1917 BW yang memang mengakui kekuasaan putusan hakim, akan tetapi hanya sebagai sangkaan (vermoeden) belaka. Putusan perdata itu tidak selalu mencegah gugatan untuk kedua kali karena sebagai sangkaan putusan tersebut dapat saja diterobos dengan bukti yang sempurna. Teori hukum membedakan antara res iudicata proveritate habitur menurut pasal 1917 KUHPerdata dan res iudicata in criminalibus atau non bis in idem menurut pasal 76 KUHP. Mengapa harus menggunakan non bis in idem untuk putusan perdata sedangkan baginya telah tersedia etiket lain. Kekeliruan yang sama terjadi dalam menggunakan istilah "eksepsi" dan "putusan sela", sementara KUHP telah melemparkannya jauh-jauh dan mengganti dengan istilah "keberatan" dan "keputusan". J.Z. LOUDOE Penjernihan IV/11 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus