Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Impor Ikan Menteri Susi

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka izin impor ikan secara terbatas. Berantas pencurian ikan, pemerintah jangan abai terhadap industri.

13 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELUM terlalu lama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan produksi ikan secara nasional berlimpah. Sejak pemerintah bersikap tegas menangkap dan menenggelamkan kapal ilegal di perairan Indonesia, produksi dan ekspor ikan tak lagi kalah dibanding negara-negara tetangga. Ironisnya, kementerian ini pekan lalu justru mengumumkan telah membuka izin impor ikan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan.

Defisit pasokan ikan yang kontradiktif dengan jumlah ikan di laut yang berlimpah menunjukkan ada yang salah selama ini. Sebagai negeri dengan dua pertiga luas wilayah berupa laut, Indonesia semestinya mampu mencukupi kebutuhan konsumsi dan industrinya sendiri. Impor ikan tertentu yang tak ada di perairan Nusantara memang diperlukan. Tapi sangat aneh jika, misalnya, Bitung, Sulawesi Utara, yang selama ini dikenal sebagai Kota Cakalang, harus memenuhi kebutuhan industri pengolahannya dengan cara mengimpor cakalang.

Angka-angka yang disodorkan Kementerian tentang izin pemasukan hasil perikanan atau impor ikan untuk sepuluh jenis komoditas memperlihatkan bahwa total izin impor selama Januari-April tahun ini mencapai volume yang tinggi: 86 ribu ton. Secara umum, Kementerian menyebutkan impor ikan hanya 2,1 persen dari total produksi nasional. Menurut Kementerian, kebijakan impor ini merupakan solusi jangka pendek.

Pangkal soalnya adalah belum siapnya sistem rantai dingin pasokan bahan baku untuk menampung produksi ikan yang berlimpah. Tanpa sistem gudang pendingin, ikan tangkapan tak bisa dipasok ke pusat pengolahan yang tersebar dan berjarak jauh dari daerah produksi ikan. Untuk mengejar kebutuhan gudang pendingin, Menteri Susi pada awal tahun lalu telah mengizinkan pengusaha asing memiliki hingga 100 persen saham perusahaan gudang pendingin. Tapi kebijakan itu tak mampu mengejar kebutuhan industri.

Semangat Menteri Susi membasmi pencurian ikan selayaknya dibarengi dengan perbaikan sistem secara menyeluruh. Kebijakan moratorium kapal eks asing dan larangan bongkar-muat hasil tangkapan ikan di tengah laut, misalnya, patut dipuji karena telah memotong mata rantai pencurian ikan. Selama ini, transshipment dipakai para pencoleng sebagai dalih untuk membawa kabur hasil tangkapan. Larangan terhadap praktek ini memaksa penangkap ikan membawa hasil tangkapannya ke darat-sesuatu yang diharapkan dapat menumbuhkan industri olahan.

Tapi ekses larangan membuat repot nelayan. Dengan kebijakan itu, mereka yang mencari ikan hingga ke tempat yang jauh harus pulang ke darat dulu untuk bongkar-muat-sesuatu yang memakan waktu dan biaya. Pemerintah tampaknya perlu segera memperbanyak kapal penjemput agar larangan transshipment tidak menjadi bumerang bagi industri perikanan nasional. Pemerintah harus konsisten menjaga laut: mencabut larangan transshipment-seperti diusulkan sebagian pengusaha-hanya akan menyenangkan para pencoleng.

Bersikap tegas dalam penegakan hukum di laut, Menteri Susi tak boleh mengabaikan keberlangsungan industri. Keduanya harus berjalan beriringan. Para pembantu Menteri yang selama ini memiliki perhatian penuh pada praktek tata kelola pemerintahan yang baik harus diperkuat. Mereka patut mendapat perspektif lain tentang bagaimana memberi solusi jangka panjang pada terjaminnya pasokan ikan untuk kebutuhan konsumsi dan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus