Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jejak Kusam Kandidat BPK

Tidak ada figur kandidat anggota BPK yang menonjol. Berkumpulnya bekas pejabat pajak perlu diwaspadai.

12 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Perwakilan Rakyat patut berhati-hati memilih anggota pengganti antarwaktu Badan Pemeriksa Keuangan. Rekam jejak para calon harus diteliti dengan saksama. Tak perlu ragu mencoret kandidat yang diduga memiliki vested interest. Pemilihan anggota pengganti antarwaktu ini merupakan pertaruhan untuk membuat BPK tetap menjadi lembaga yang dihormati.

Anggota baru BPK nanti hendaknya benar-benar orang yang kompeten dan tepercaya. Yang jelas, satu anggota yang akan dipilih dari 16 kandidat itu tak boleh mengulangi kasus yang melibatkan Tengku Muhammad Nurlif. Dia diberhentikan dari BPK oleh Presiden lantaran terlibat kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Walau sebelum proses ini para calon sudah mendapat rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah, DPR masih punya tugas membongkar rekam jejak para kandidat. Soalnya, berbeda dengan penyaringan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang terbuka, pendaftaran kandidat anggota BPK berlangsung tertutup. Tidak ada panitia seleksi yang menyortir pendaftar.

Terbukti tak ada figur yang menonjol dan dikenal publik. Beberapa kandidat merupakan akademisi yang lebih banyak bergelut dengan teori dan buku di kampus. Sebagian lagi bekas birokrat yang berpotensi mengundang terjadinya conflict of interest karena posisinya di masa lalu.

Bahkan nama yang banyak dibicarakan ternyata rekam jejaknya tergolong kusam. Salah satunya Fadjar O.P. Siahaan, yang pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur. Ketika dia menjadi pemimpin, di wilayah itu terjadi kasus pemalsuan faktur pajak yang melibatkan sejumlah anak buahnya dan diduga merugikan negara Rp 3,8 miliar. Beberapa pelakunya harus mendekam di penjara. Fadjar memang tidak terbukti terlibat, tapi sebagai pemimpin semestinya secara moral dia ikut bertanggung jawab atas perilaku menyimpang bawahannya.

Posisi Fadjar sebagai bekas pejabat pajak pun perlu menjadi perhatian khusus. Di masa lalu, dia dikenal amat dekat dengan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang kini menjadi Ketua BPK. Relasi atasan-bawahan yang pernah terjalin di antara keduanya niscaya akan menimbulkan situasi yang kurang nyaman di BPK.

Berkumpulnya bekas pejabat pajak di BPK juga menimbulkan syak wasangka. Dikhawatirkan anggota lembaga auditor negara itu tak bisa obyektif manakala mengaudit berbagai penyelewengan pajak yang antara lain terjadi di masa mereka menjabat.

Majalah ini pernah melakukan investigasi tentang manipulasi, korupsi, dan penyimpangan setoran pajak pada 2005. Ketika itu, ekonom Faisal Basri memberi ancar-ancar angka penyelewengan pajak Rp 40 triliun dalam setahun. Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menyebut tentang "kerugian besar akibat penyelewengan pajak yang merupakan penyumbang 80 persen pemasukan negara".

Walhasil, untuk memperoleh kandidat yang teruji integritas dan keahliannya, pada masa mendatang sebaiknya proses pendaftaran anggota BPK diperbaiki. Seperti proses pemilihan pemimpin KPK, perlu dibuat panitia seleksi untuk menyaring para pendaftar.

Aturan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK juga perlu disempurnakan. Untuk mencegah potensi conflict of interest, persyaratan periode meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara harus diubah dari dua tahun yang sekarang berlaku menjadi minimal lima tahun. Dengan cara itu, bisa muncul harapan BPK bakal diisi oleh orang-orang yang profesional, independen, dan berintegritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus