Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN janggal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Susi Tur Andayani, Senin dua pekan lalu, seharusnya tak perlu terjadi. Hakim menyatakan advokat itu terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara, lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa. Yang jadi masalah, hakim menggunakan pasal baru, bukan pasal yang didakwakan jaksa untuk menjerat Susi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo