Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi mesti berhati-hati menafsirkan dua syarat pemenang pemilihan presiden. Aturan bahwa presiden terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara secara nasional dan memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi merupakan satu kesatuan. Mengabaikan syarat sebaran suara akan mengurangi bobot keterpilihan presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo