Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRAGMATISME politik makin menjadi-jadi menjelang masa pendaftaran kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Dengan segala cara, koalisi pendukung dan penentang Presiden Joko Widodo samasama merancang pasangan kandidat yang ideal. Manuver politik ini memicu langkah yang kurang elok: Jusuf Kalla memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden untuk yang ketiga kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan terhadap pembatasan hak dipilih itu mulamula diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam persidangan, hakim konstitusi menilai posisi partai politik ini kurang kuat sebagai pihak yang dirugikan. Soalnya, Perindo baru sebatas mempertimbangkan Jusuf Kalla sebagai salah satu figur yang akan diusung sebagai calon wakil presiden. Untuk memperkuat legal standing, belakangan Kalla ikut pula menjadi penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah Kalla didorong situasi politik yang tidak sehat. Proses demokrasi terpasung aturan presidential threshold. Calon yang berminat maju membutuhkan dukungan dari beberapa partai politik. Calon inkumben Jokowi, yang berlimpah dukungan, memanfaatkan situasi ini. Ia bersama partaipartai pengusungnya terkesan menunggu siapa pasangan yang disiapkan lawan sebelum menentukan calon wakil presiden. Sejauh ini, baru Prabowo Subianto yang terlihat siap maju sebagai calon presiden. Tapi ia masih sibuk merapatkan barisan partai pengusung sekaligus mencari calon pendamping.
Adu strategi itulah yang menerbitkan keinginan memasangkan lagi Jokowi dengan Jusuf Kalla. Pasangan ini dianggap akan sulit dikalahkan pasangan lawan. Duet JokowiKalla diprediksi bisa mengatasi pasangan penantang: PrabowoAgus Yudhoyono, PrabowoAnies Baswedan, atau yang lain.
Kalla dianggap cukup lentur menghadapi kubu pesaingterutama mereka yang memotretkan diri sebagai representasi pemilih muslim. Asumsi yang tak jelas asalusulnya itu telanjur dipercaya: Jokowi tidak disukai umat Islam.
Lebih dari ambisi Kalla pribadi, masalah makin ruwet karena partai pendukung Jokowi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memberi angin kepada Kalla untuk maju lagi. Sebagian pemimpin partai itu percaya, karena faktor usia, Kalla tak akan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024sesuatu yang memungkinkan PDIP memajukan sendiri kadernya. Masalah muncul lantaran Kalla terganjal aturan main: ia pernah menjadi wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada 20042009.
Simulasi pertarungan itu memunculkan gugatan yang gegabah. Argumen Perindo bahwa Pasal 169 huruf n UndangUndang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi amatlah lemah. Ketentuan yang dipersoalkan itu berbunyi: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam jabatan yang sama. Aturan ini tidak bertabrakan dengan konstitusi karena hanya memuat lagi ketentuan dalam UndangUndang Dasar dengan kalimat yang berbeda.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kata"sesudahnya" dalam ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk pemimpin yang menjabat dua kali secara berturutturut. Pendapat kuasa hukum Jusuf Kalla terkesan mengadaada. Ia menafsirkan pembatasan masa jabatan dalam konstitusi itu hanya berlaku bagi presiden, bukan wakil presiden.
Jika dikabulkan, gugatan itu akan menyuburkan oligarki politik. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan amendemen pertama UUD 1945, bertujuan mencegah terulangnya rezim otoriter di masa Orde Baru yang menumbuhkan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan semangat yang sama pula pembatasan masa jabatan berlaku bagi kepala daerah kendati hal ini tidak diatur dalam konstitusi.
Pembatasan hak dipilih memang diperbolehkan konstitusi. Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan,"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang." Atas dasar prinsip ini pula, pada 2010, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pembatasan masa jabatan kepala daerah.
Untuk menjaga konsistensi, hakim Mahkamah Konstitusi perlu menengok lagi hasil uji materi tersebut sebelum memutus gugatan Perindo dan Kalla. Bila prinsip pembatasan hak dipilih dibatalkan, banyak bekas kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Mahkamah tak boleh menciptakan norma baru yang mengingkari konstitusi sekaligus menimbulkan preseden buruk yang merusak tatanan negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo