Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Penumpang Gelap Bisnis Narkoba

Mahkamah Agung menganjurkan para hakim meringankan hukuman bagi pemakai pertama narkoba. Bandar dan pengedar harus diganjar berat.

6 April 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengguna narkoba bukanlah kriminal melain­kan korban yang membutuhkan perawatan khusus. Tentu saja pesan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung 17 Maret 2009 yang ditujukan kepada para hakim itu merupakan sebuah kemajuan dalam pe­nanganan kasus narkoba di negeri ini.

Sepintas kita mungkin menangkap betapa hukum menjadi ramah. Ia tidak punitive, tidak retributif membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi cukup meluruskan perilaku yang bengkok, yang tak sejalan dengan norma masyarakat. Inilah hukum yang berangkat dari prasangka baik, yang mencoba membedakan korban dengan pelaku kejahatan.

Namun ada pendapat kritis yang berkeyakinan bahwa keramahan hukum itu akan berhenti begitu kita mulai bergerak dari wacana moral itu ke realita sosial. Perkembangan mutakhir menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi negeri transit perdagangan narkoba internasional. Barubaru ini polisi berhasil membongkar produsen sabu dan ekstasi di satu apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dulu di Tangerang ditemukan pabrik ekstasi dengan skala produksi luar biasa besar. Ya, pabrik narkoba sudah lama hadir di antara kita, dan ini mendudukkan Indonesia sebagai negeri produsen sekaligus pemakai.

Seperti gejala ekonomi dalam bidang lain, bisnis narkoba dengan omzet sangat mencengangkan ini juga meng­ikuti hukum pasar, yakni pergerakan penawaran dan permintaan. Ketika kita gagal menghentikan atau minimal menekan demand, jangan pernah bermimpi bisa bersungguhsungguh memerangi narkoba. Selama masih ada permintaan, dengan cara apa pun supply akan datang, lewat celahcelah hukum dan pengawasan aparat. Bahkan permintaan tinggi di jalur narkoba ini, tentu dengan imbalan yang luar biasa besar, membuat sejumlah aparat ”melego” harga diri dan terlibat bisnis terlarang ini.

Konsumen yang ikut menggemukkan demand memang bu­kan lagi sosok yang bisa lepas dari tanggung jawab. Me­re­ka bisa dihukum seperti para pengedar dan bandar, atau bi­sa juga ditolong untuk meninggalkan kebiasaan buruk­nya.­ Pengalaman menunjukkan, hukuman badan untuk peng­guna ternyata tidak selalu menimbulkan efek jera. Pen­­jara sudah lama menjadi surga bagi pengguna narkoba­. ­

Pendapat yang prohukuman maupun yang antihukum­an­ untuk pengguna sesungguhnya hanya sekerat mosaik da­­ri masalah narkoba yang kompleks. Surat Edaran Ke­tua Mah­­kamah Agung itu sendiri lahir dari keadaan penjara yang sesak. Kenyataan bahwa 40 persen penghuni rumah ta­­­hanan dan lembaga pemasyarakatan merupa­kan kasus pe­­makai narkoba merupakan beban negara yang tidak enteng.

Satu lagi yang harus dipikirkan, pendekatan baru dan progresif yang dianjurkan Ketua Mahkamah Agung itu membawa konsekuensi lumayan panjang. Pertama, peme­rintah harus memastikan bahwa daya tampung pusatpusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu memadai. Tanpa perbaikan fasilitas, imbauan Ketua Mahkamah Agung akan berhenti di tempat. Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa keringanan hukuman ini tidak disalahgunakan oleh pedagangpengedar obat terlarang itu.

Jarak yang sempit antara korban dan pelaku kejahatan (pedagang, pengedar narkoba) memungkinkan para aktor besar bersembunyi di balik status pemakai. Hanya koordinasi kepolisian dan kejaksaan yang bisa menangkal kamuflase itu. Koordinasi itu juga yang bisa membuat Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung efektif untuk memisahkan yang jahat dan yang menjadi korban. Sebuah syarat mutlak dituntut di sini: kesanggupan aparat untuk tidak makan suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus