Rencana Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan label halal pada produk makanan yang dipasarkan di Indonesia (TEMPO, 12 Februari 1994, Agama) perlu disambut gembira dan didukung. Insya Allah, dengan demikian, makanan di Indonesia semakin terjamin halal atau tidaknya. Sebaiknya, dalam pelaksanaannya, Pemerintah, dalam hal ini instansi yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan makanan di Indonesia, memberikan dukungan. Misalnya, pejabat Pemerintah yang berwenang dalam masalah ini mensyaratkan adanya sertifikat halal dari MUI. Dan untuk makanan impor, sertifikat halalnya dari pusat Islam dari negara pengekspor. Di Australia, badan yang memberikan sertifikat itu adalah Australian Fe- deration of Islamic Councils (AFIC), berkantor di Sydney. Dalam menerbitkan sertifikat halal tersebut, selain dipertimbangkan bahan utama dan proses produksinya, juga perlu diperhatikan bahan lain yang digunakan, misalnya bahan tambahan pangan. Umumnya, bahan tersebut masih diimpor, dan tak tertutup kemungkinan bahan tersebut terbuat dari bahan yang haram. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi, terutama dengan fakultas teknologi pertanian/pangan, teknik kimia, dan sejenisnya, sangat diperlukan. Hal ini perlu diantisipasi, terutama oleh MUI daerah yang di kotanya tak ada perguruan tinggi atau badan-badan tersebut.A. POERNOMODept. of Food Science and Technology The Univ. of New South Wales PO Box 1, Kensington NSW 2033, Australia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini