Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uu Suhardi
Dalam komunikasi, satu pihak menyampaikan pesan, sementara pihak lain menerimanya. Komunikasi lancar ketika pesan yang disampaikan dapat dipahami penerima sesuai dengan niat pengirim pesan. Karena itu, khususnya dalam bahasa lisan, kaidah tak terlalu penting selama pesan sampai ke tujuan. Bahkan logika bahasa pun bisa dikesampingkan.
Ketika seseorang mengatakan, "Saya mau naik busway," lawan bicaranya paham bahwa dia hendak naik bus yang berjalan di jalur khusus. Padahal busway bukanlah bus. Karena tak ada miskomunikasi dari pembicaraan itu, "naik busway" pun diterima sebagai bentuk yang lazim. Memang, sebagai bahasa lisan, asalkan komunikasi lancar, bentuk semacam itu tak terlampau menjadi persoalan. Ketika tampil dalam bahasa tulis, barulah itu jadi masalah.
Bahasa Indonesia niscaya akan terus membingungkan seandainya bentuk-bentuk yang menyimpang kita terima begitu saja. Bukan tak mungkin, pada waktunya nanti busway bersinonim dengan bus, seperti yang sudah terjadi dengan motor dan sepeda motor: naik motor atau naik sepeda motor?
Masih banyak sekali orang mengeja merubah, bukannya mengubah. Sudah jelas bahwa merubah merupakan penyimpangan jika maksudnya "menjadikan lain dari yang semula", tapi kata bentukan itu masih saja muncul di media massa, apalagi media sosial. Sampai-sampai seorang pengamat bahasa mengusulkan kata rubah diterima saja sebagai sinonim ubah agar kita tak perlu lagi menyalah-nyalahkan orang yang menulis atau menyebutkan kata merubah. Hal ini hampir sama dengan usul agar tau diterima sebagai kata baru yang sama maknanya dengan tahu—karena kerap muncul dalam bahasa lisan. Tapi justru di situlah masalahnya. Bahasa lisan tidak bisa seenaknya masuk ke bahasa tulis.
Abis, bosen, deket, jatoh, sampe, saur, dan umroh, umpamanya, biarlah menjadi bahasa percakapan, jangan sampai menggeser habis, bosan, dekat, jatuh, sampai, sahur, dan umrah dalam bahasa tulis. Dalam bahasa lisan, kerap orang juga mengatakan antri, hakekat, nasehat, resiko, dan zinah, misalnya, yang berlanjut ke bahasa tulis karena sebagian pengguna bahasa tampaknya tak peduli bahwa bentuk baku untuk kata-kata itu adalah antre, hakikat, nasihat, risiko, dan zina.
Sering pula kita dengar atau kita baca kalimat semacam ini: "Sepeda motor dilarang lewat tol." Sikap permisif mengakibatkan seolah-olah tol sama saja dengan jalan tol, sehingga Kamus Besar Bahasa Indonesia pun mengartikan tol antara lain sebagai "jalan yang mengenakan bea bagi pemakainya". Padahal tol merupakan serapan dari toll, yang bermakna "biaya atau pajak yang harus dibayar untuk memasuki jalan tertentu". Mari kita luruskan: "Sepeda motor dilarang lewat jalan tol."
Kalimat "Pedestrian di DKI akan diperlebar" pun mesti diluruskan. Pedestrian berarti "pejalan kaki". Maka, kalau kita tak mau dibilang terlalu permisif, kalimat itu harus diperbaiki menjadi "Jalur pedestrian di DKI akan diperlebar".
Lesapnya kata juga terjadi pada petikan lagu Iwan Fals: "BBM naik tinggi, susu tak terbeli." Petikan lagu itu kita terima sebagai lirik yang puitis. Padahal, maksud Iwan, yang naik adalah harga BBM (bahan bakar minyak), bukan BBM-nya. Bukan hanya Iwan, banyak media massa masih menulis, "BBM naik lagi."
Kerap kita baca pula kalimat semacam ini di media massa: "Banyak perempuan mengalami pendarahan setelah melahirkan." Sekilas, tak ada yang salah dengan kalimat itu. Padahal maksud yang hendak disampaikan penulisnya adalah "Banyak perempuan mengalami peristiwa keluarnya darah atau berdarah (akibat pecahnya pembuluh darah) setelah melahirkan". Kata yang tepat untuk itu adalah perdarahan. Kesalahan pemakaian kata ini sangat fatal bila dilakukan dalam konteks kedokteran karena pendarahan dan perdarahan memiliki makna yang berlawanan. Jadi tak bolehlah kita membiarkan begitu saja pendarahan dipertukarkan pemakaiannya dengan perdarahan, seperti yang justru dilakukan Kamus Besar.
Kalau kita serba membolehkan dalam berbahasa, patah arang pun pada akhirnya akan sama maknanya dengan patah semangat. Contohnya dalam kalimat ini: "Pasukan Arsene Wenger tidak patah arang meski sempat tertinggal 1-0." Padahal patah arang berarti "tidak dapat didamaikan lagi" atau "sudah putus hubungan sama sekali"—seperti arang yang patah—sedangkan patah semangat bermakna "putus asa" atau "hilang kegairahan".
Sosial media, yang menyalahi konstruksi bahasa Indonesia, juga sering sekali dibiarkan muncul di media massa, apalagi di media sosial. Begitu pula prabayar dan pascabayar, yang diterima begitu saja oleh (hampir) semua pengguna bahasa Indonesia. Padahal, menurut konsep yang menghasilkan kedua kata ini, bentukan yang tepat adalah bayar prapakai (untuk prabayar) dan bayar pascapakai (untuk pascabayar). Semoga Kamus Besar tidak memberi ruang bagi sosial media, prabayar, pascabayar, dan frasa atau kata lain semacam itu.
Kamus yang paling sering menjadi rujukan itu memang semestinya tidak terlalu permisif. Bahasa bukan sekadar urusan benar atau salah, tapi kalau kita terlalu permisif dalam berbahasa, niscaya bahasa itu akan sulit dipahami dan sukar dipelajari. l
Redaktur Bahasa Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo