Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Politik di Balik OJK

Pilihan DPR atas pimpinan Otoritas Jasa Keuangan meragukan. Kepentingan politik diduga ikut bermain.

25 Juni 2012 | 00.00 WIB

Politik di Balik OJK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

DEWAN Perwakilan Rakyat kurang hati-hati ketika memilih tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pekan lalu. Proses pemilihan di Senayan itu terdengar bertabur isu miring. Kepentingan politik ditengarai ikut berbicara. Profesionalisme, rekam jejak, dan integritas para kandidat diragukan menjadi pertimbangan utama DPR.

Indikasi yang bisa ditunjukkan, sejumlah nama yang dekat dengan partai politik ternyata diloloskan. Sebagian dari yang diloloskan DPR duduk di posisi yang berpotensi mendatangkan konflik kepentingan dengan Otoritas Jasa Keuangan. Tidak konsistennya penerapan kriteria pemilihan tampak jelas dengan terpentalnya orang yang dikenal punya rekam jejak bagus, profesional di bidangnya, seperti Yunus Husein, bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang sangat penting. Lahirnya lembaga ini saja merupakan sejarah dalam bisnis keuangan Indonesia. Otoritas itulah yang akan mengawasi seluruh kegiatan bisnis keuangan di Indonesia. Fungsi pengawasan selama ini dilakukan Bank Indonesia untuk perbankan, dan Kementerian Keuangan untuk industri keuangan nonbank seperti bursa saham, asuransi, dan lembaga pembiayaan.

Industri yang akan diawasi juga sangat luas. Aset perbankan saja Rp 2.700 triliun alias dua kali lipat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Sementara itu, industri asuransi mencapai Rp 481 triliun tahun lalu. Jumlah itu belum termasuk dana yang berputar di pasar modal, pasar perdagangan berjangka, dan industri pembiayaan.

Dengan fungsi seluas dan sepenting ini, komisioner OJK tak bisa dipilih dengan memasukkan pertimbangan politis kelompok tertentu. Mereka harus dipastikan memiliki integritas tinggi, rekam jejak bersih, pengalaman luas, dan profesionalisme. Tim seleksi diragukan sudah mempertimbangkan berbagai hal tersebut sebelum calon yang dijaring diserahkan kepada DPR. Dewan pun rupanya memiliki hitung-hitungannya sendiri dalam memilih tujuh calon itu.

Tanpa perubahan mendasar dari mereka yang duduk di OJK, perpindahan pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak akan mengubah banyak kondisi perbankan. Bank bermasalah, termasuk bank-bank perkreditan rakyat, akan terus bermunculan. Padahal OJK sangat mungkin membawa perubahan drastis dalam pengawasan industri keuangan—industri yang pilarnya adalah kepercayaan masyarakat. Kita membayangkan OJK membawa terobosan signifikan yang membuat masyarakat tak lagi ragu-ragu menempatkan uangnya di perbankan.

Kesempatan OJK meyakinkan masyarakat terbuka lebar. Data Bank Indonesia menunjukkan rasio dana pihak ketiga terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sangat rendah, hanya 33-35 persen. Kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia terhadap PDB juga masih di bawah 50 persen. Itu artinya dana masyarakat yang ada di luar industri keuangan masih sangat besar. Dengan langkah pintas yang kreatif, OJK perlu mendorong rasio dana pihak ketiga, paling tidak mendekati pencapaian negara-negara Asia Tenggara dengan rasio hampir 100 persen.

Tujuh anggota Dewan Komisioner OJK itu semestinya membawa perubahan yang nyata pada sistem perbankan. Kejayaan atau ambruknya perbankan kita, mulai 31 Desember 2013, ada di tangan mereka yang bertanggung jawab kepada rakyat ini. Maka sangat beralasan bila masyarakat juga ikut mengawasi lembaga baru dengan fungsi vital itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus