Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Penghapusan Presidential Threshold dan Permainan Kekuatan dalam Kabinet

Putusan MK yang menghapus presidential threshold bisa menimbulkan instabilitas pemerintahan Prabowo. Mengapa?

7 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dampak terbesar penghapusan presidential threshold akan dirasakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

  • Bagi keluarga Jokowi, putusan Mahkamah Konstitusi mempermudah Gibran maju dalam pemilihan presiden 2029.

  • Terbentuknya dua faksi presiden dan wakil presiden dalam kabinet bisa menimbulkan instabilitas politik.

MENJELANG 100 hari pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kejutan besar bagi koalisi yang berkuasa. MK telah mengakhiri rezim ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang sudah berlaku selama hampir 22 tahun dan telah 36 kali digugat melalui mekanisme judicial review.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK menyimpulkan bahwa mekanisme presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik masyarakat, tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Putusan MK tersebut mengikat dan final, sehingga DPR harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara singkat, substansi putusan MK meliputi antara lain: setiap partai politik peserta pemilihan umum berhak mengusulkan sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa didasari persentase jumlah kursi di DPR, tanpa harus bergabung dalam koalisi dengan partai politik lain, dan adanya sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, menurut undang-undang, partai politik atau gabungan partai harus menguasai 20 persen suara terbanyak pada pemilu legislatif sebelumnya agar bisa mengajukan calon presiden. Perihal revisi Undang-Undang Pemilu, MK juga memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar menjamin putusan MK berdampak positif pada proses dan praktik demokrasi presidensial di Indonesia.

Setidaknya ada tiga konsekuensi atau dampak yang timbul setelah keluarnya putusan MK yang menghapus presidential threshold. Pertama, partai politik tidak perlu lagi membentuk koalisi untuk mengajukan calon presiden. Mereka mempunyai independensi dan mampu menampung aspirasi konstituen terkait dengan pemilihan calon presiden.

Partai-partai akan mempunyai insentif untuk memilih kandidat tidak hanya berdasarkan popularitas, tapi yang lebih penting, berdasarkan kesamaan ideologi. Sistem ambang batas telah mempersulit kandidat oposisi untuk bersaing. Dengan kata lain, putusan MK akan meminimalkan dominasi partai-partai besar atau berkuasa dalam menentukan jalannya pemilu presiden yang merugikan partai-partai kecil. Tanpa keharusan partai berkoalisi, kemungkinan lebih banyak kandidat presiden yang diusung akan lebih besar.

Kedua, keputusan ini akan membatasi praktik mahar politik, atau pemberian uang sebagai imbalan atas rekomendasi dukungan terhadap kandidat tertentu, yang telah merajalela pada masa lalu. Ambang batas ini telah melembagakan praktik tersebut, sehingga membuat pemilu menjadi mahal.

Ketiga, munculnya partai politik baru. Dengan adanya kesempatan yang sama bagi semua partai untuk mengajukan calon presiden, tidak menutup kemungkinan bagi tokoh-tokoh yang ingin menjadi presiden membentuk partai politik untuk ikut serta dalam pemilu. Meski demikian, tentu saja mendirikan partai membutuhkan biaya yang besar.

Dampak terhadap Pemerintahan Prabowo

Dampak terbesar dari penghapusan presidential threshold justru akan dirasakan oleh pemerintahan Prabowo. Secara mekanisme pencalonan, peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon presiden dalam pemilihan presiden 2029 makin besar.

Sebab, Gibran tak lagi bergantung pada kesepakatan koalisi besar, seperti halnya dia diusung Koalisi Indonesia Maju pada Pemilu 2024. Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai adik Gibran, Kaesang Pangarep, bisa menjadi kendaraannya untuk maju dalam pemilihan presiden berikutnya.  

Selain itu, Joko Widodo sebagai mantan presiden dua periode—yang pernah gagal menggapai ambisi tiga periode—sepertinya tidak akan puas jika hanya menjadikan Gibran sebagai wakil presiden. Bagi Jokowi, keluarnya putusan MK itu justru akan mempermudah proses tersebut. Dengan pengaruh dan sumber daya yang masih dimilikinya, Jokowi akan membantu putra sulungnya meraih jabatan yang didambakan tersebut.

Ambisi Jokowi untuk melanjutkan kekuasaan melalui dinasti politik keluarganya tidak dapat dianggap sebatas wacana saja. Bagaimana Jokowi melakukan cawe-cawe dalam pilpres dan pilkada 2024 menunjukkan ambisi kekuasaannya yang masih sangat besar.

Jika Presiden Prabowo berniat melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua, atau menyiapkan suksesor lain sebagai penggantinya, peluang munculnya intrik dan friksi di lingkup internal pemerintahannya akan membesar. Kalau hal itu terjadi, kita bisa melihat friksi tersebut paling tidak pada tahun ketiga pemerintahan Prabowo, yakni pada 2027—dua tahun menjelang pilpres 2029.

Perlu dicatat bahwa dalam kabinet Prabowo juga terdapat beberapa menteri dan wakil menteri yang dianggap sebagai loyalis Jokowi. Mereka mendapatkan basis kekuasaan dari sumber yang sama, yaitu mantan presiden Jokowi. Jadi, bisa dianggap bahwa posisi mereka dalam kabinet Prabowo adalah untuk mengawal dan mengamankan posisi Gibran.

Terbentuknya dua faksi presiden dan wakil presiden dalam kabinet dapat menimbulkan instabilitas politik yang bisa menyebarkan ketegangan konflik ke berbagai institusi lainnya. Partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju yang punya kepentingan masing-masing dapat membentuk faksi tandingan.

Sebab, bagaimanapun juga, ada beberapa ketua umum partai dalam kabinet Prabowo yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden setelah berakhirnya rezim presidential threshold. Sehingga posisi tawar mereka menjadi jauh lebih tinggi dalam Koalisi Indonesia Maju.

Situasi ini tentu saja akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan Prabowo. Apalagi mereka punya tugas berat dalam mewujudkan janji-janji politik Prabowo dalam kampanye pilpres 2024, seperti program makan siang bergizi dan food estate. Apalagi berbagai persoalan berat yang diwariskan Jokowi tidak cukup diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Banyak pihak yang meyakini terobosan MK menghapus rezim presidential threshold bertujuan memperbaiki demokrasi Indonesia, dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substansial. Meski demikian, risiko masih dominannya partai politik besar dan partai politik penguasa dalam pemilu tetap ada.

Risiko tersebut dapat terlihat dari bagaimana partai-partai politik itu nantinya menentukan aturan main dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Bukan tak mungkin mereka membuat ketentuan yang menguntungkan mereka sendiri. Misalnya melalui aturan persyaratan batas atas persentase koalisi.

Kita tentu berharap bahwa proses politik tidak berhenti di sini. Putusan MK ini harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Selain itu, harus ada kesadaran bersama bahwa suara pemilih harus dihormati sebagai hak asasi setiap orang.

Tanpa prinsip dasar tersebut, demokrasi yang dimaknai sebagai kedaulatan di tangan rakyat tidak akan pernah terwujud. Demokrasi dapat dikatakan substansial bilamana indikator-indikator pemerintahan demokratis, yakni supremasi hukum, pers yang bebas dan independen, masyarakat sipil yang terorganisasi, serta upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, telah terwujud. 

Redaksi menerima artikel opini dengan ketentuan panjang sekitar 7.500 karakter (termasuk spasi) dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gde Siriana

Gde Siriana

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus