Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SURAT Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 menambah keruh sistem hukum kita. Kini hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) dan jaksa yang bertanggung jawab mengeksekusi putusan dihadapkan pada dua aturan yang bertentangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo