Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Silat Reklamasi Gubernur Anies

Gubernur Anies Baswedan terpelecok kritiknya sendiri soal reklamasi Teluk Jakarta. Tak punya resep jitu.

22 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Silat Reklamasi Gubernur Anies

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pintar bersilat kata, tapi tidak bisa berbuat yang benar-benar beda. Dulu ia mengkritik Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta yang ia kalahkan dalam pemilihan dua tahun lalu, soal menangani reklamasi Teluk Jakarta. Kini Anies justru menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi berdasarkan aturan yang dibikin Basuki.

Anies telah memberikan IMB kepada PT Kapuk Naga Indah untuk 932 unit bangunan di Pulau D. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 mengenai Panduan Rancang Kota di Pulau C, D, dan E. Aturan yang dibuat Basuki alias Ahok ini hanya rujukan membangun tiga pulau itu agar sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan empat tahun sebelumnya.

Pengembang sebetulnya belum bisa membangun bangunan fisik. Masalahnya, mereka bandel. IMB belum turun, bangunan-bangunan sudah didirikan. Proyek pulau reklamasi juga kontroversial karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Saat itu, peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang pulau reklamasi masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rancangan peraturan daerah, Ahok memasukkan kontribusi tambahan kewajiban pengembang sebesar 15 persen sehingga pemerintah bisa mendapat pemasukan Rp 158 triliun dalam 10 tahun.

Pengembang berusaha menegosiasikan permintaan Ahok itu dengan menyuap sejumlah anggota Dewan. Hasilnya, kontribusi tambahan turun menjadi 10 persen. Namun Ahok menolaknya. Suap tersebut kemudian terbongkar Komisi Pemberantasan Korupsi, yang membuat DPRD memutuskan menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah: Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Setelah menjabat gubernur, Anies menarik dua rancangan peraturan daerah itu tanpa berusaha mengusulkan lagi. Ia pun tak punya pijakan aturan hukum memperlakukan bangunan yang sudah berdiri. Pada Juni 2018, ia menyegel bangunan-bangunan itu. Delapan bulan kemudian, Anies mencabut segel itu justru dengan aturan yang dibuat Ahok yang dulu dia kritik.

Dalam debat pemilihan gubernur 12 April 2017, Anies jelas tak setuju dengan cara Ahok mengizinkan reklamasi kendati membebani pengembang dengan pajak yang tinggi. Menurut dia, izin Ahok hanya menguntungkan pengembang, bukan rakyat Jakarta secara keseluruhan. Kini Anies beralasan bahwa aturan yang dibuat Ahok itu bersifat hukum yang mengikat. Menurut dia, kepastian hukum akan hilang bila ia mencabut aturan itu.

Sikap Anies memperlihatkan ia tidak konsisten. Masalah pelik yang dihadapi dalam reklamasi adalah ketiadaan dasar hukum yang kuat. Peraturan gubernur yang dibuat Ahok sebetulnya bersifat sementara. Jika benar ingin menjadi antidot Ahok, Anies seharusnya mengajukan lagi rancangan peraturan daerah dan meminta DPRD membahasnya sampai tuntas.

Soal reklamasi tak hanya soal ketidaksetujuan dengan alasan “keberpihakan”, tapi menyangkut masa depan Jakarta dan dampak ekonomi yang sudah berjalan. Pulau N sebagai pelabuhan baru tambahan Tanjung Priok sudah berjalan. Penghentiannya membuat PT Pelindo II—perusahaan negara pelabuhan—kelimpungan karena sudah berinvestasi membangun pulau ini.

Reklamasi juga menyangkut nelayan di pesisir Jakarta. Jika status reklamasi tak kunjung jelas—dihentikan, tapi pembangunannya jalan terus—nelayan juga tak punya kepastian. Apalagi, dalam hitungan pengembang, reklamasi akan membuka 1,2 juta lapangan pekerjaan. Gubernur Anies harus ingat urusan perut tak bisa diselesaikan dengan silat kata belaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus