Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan tambahan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak ibarat dua sisi uang logam. Di satu sisi, peraturan nomor 11/PJ/2016 itu melegakan wajib pajak yang risau akan kesimpangsiuran implementasi amnesti pajak. Ketentuan baru itu menegaskan program pengampunan pajak tidak berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo