Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Tambal-Sulam Pengampunan Pajak

Pemerintah menerbitkan peraturan baru pelaksanaan amnesti pajak. Semestinya mengutamakan wajib pajak kelas kakap.

5 September 2016 | 00.00 WIB

Tambal-Sulam Pengampunan Pajak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan tambahan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak ibarat dua sisi uang logam. Di satu sisi, peraturan nomor 11/PJ/2016 itu melegakan wajib pajak yang risau akan kesimpangsiuran implementasi amnesti pajak. Ketentuan baru itu menegaskan program pengampunan pajak tidak berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus