Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha bahwa PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur melanggar Undang-Undang Antimonopoli semestinya dipahami sebagai jeweran seorang bapak bagi perusahaan pelat merah itu. Tujuan Pelindo mengatur usaha bongkar-muat di pelabuhan itu agar lebih efisien patut dihargai. Tapi Pelindo juga harus memberikan kesempatan kepada perusahaan usaha bongkar-muat swasta untuk ikut bersaing secara sehat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo