Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada Eliezer.
Itu menunjukkan hakim melihat peran Eliezer sebagai justice collaborator.
LPSK mengusulkan pembentukan tim penimbang justice collaborator yang melibatkan penyidik dan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada 15 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo