Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

11 Kota Terkotor di Indonesia Berdasarkan Penilaian Adipura 2017-2018

Permasalahan sampah masih menjadi kendala di perkotaan. Lantas, di mana sajakah kota terkotor di Indonesia? Ini informasinya.

31 Oktober 2024 | 11.47 WIB

Sampah tersebut berasal dari hulu sungai yang terbawa arus hingga ke pantai. TEMPO/Fachri Hamzah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sampah tersebut berasal dari hulu sungai yang terbawa arus hingga ke pantai. TEMPO/Fachri Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kebersihan lingkungan, terutama sampah menjadi salah satu persoalan besar yang masih dihadapi bangsa Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah timbunan sampah nasional yang tidak terkelola mencapai 11,3 juta ton per 24 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melansir laman Kementerian Pekerjaan Umum (PU), permasalahan sampah masih menjadi kendala di perkotaan di mana masyarakat kota umumnya menganggap sampah bukan urusan pribadi ketika sudah berada di luar rumah, atau dikenal dengan istilah not in my back yard syndrome (NIMBY). Lantas, di mana sajakah kota terkotor di Indonesia? 

Daftar Kota Terkotor di Indonesia

Pada periode 2017-2018, KLHK mencatat kota-kota yang memperoleh nilai paling rendah dalam penilaian program Adipura. Adipura sendiri merupakan penghargaan bagi kota-kota di Indonesia yang dianggap sukses dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan. 

Kala itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Dirjen PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan kota-kota yang mendapatkan nilai rendah diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti pembuangan sampah terbuka, belum memiliki kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, partisipasi publik rendah, serta kurang komitmen dan tidak menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelola lingkungan. 

“Dan untuk penilaian tahun ini kita perketat betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya memang tinggi. Kemudian TPA (tempat pemrosesan akhir), kita tidak berikan Adipura kalau operasionalnya open dumping (pembuangan sampah dengan sistem terbuka).” Kata Rosa usai penganugerahan Adipura di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019, seperti dikutip dari Antara

Adapun daftar kota terkotor di Indonesia yang meraih nilai Adipura terendah pada periode 2017-2018:

-   Medan, Sumatra Utara - kategori metropolitan.

-   Bandarlampung, Lampung - kategori kota besar.

-   Manado, Sulawesi Utara - kategori kota besar.

-   Sorong, Papua Barat - kategori kota sedang.

-   Kupang, Nusa Tenggara Timur - kategori kota sedang.

-   Palu, Sulawesi Tengah - kategori kota sedang.

-   Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur - kategori kota kecil.

-   Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya - kategori kota kecil.

-   Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur - kategori kota kecil.

-   Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah - kategori kota kecil.

-   Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur - kategori kota kecil. 

“Penilaian paling rendah antarkota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang dinilai, dan itu adalah kota yang jelek,” ucap Rosa. 

Adapun pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018, penilaian dilaksanakan terhadap 369 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 72 persen dari total 514 kabupaten/kota se-tanah air.

“Yang menjadi tujuan utama itu bukan mendapatkan Adipura, tetapi yang menjadi tujuan utama adalah target yang ada di Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah) dan Jaktranas (kebijakan dan strategi nasional). Itu utama, pengurangan 2025 bisa 30 persen, dan 70 persen penanganan (sampah),” ujar Rosa. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus