Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Ahli Kelautan Unair: Pagar Laut Berpotensi Merusak Tatanan Ekologis dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Pembangunan pagar laut tidak hanya melanggar prinsip konstitusi, tetapi berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem perairan.

28 Januari 2025 | 07.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut sepanjang 30 KM lebih dan ditargetkan akan rampung dalam 10 hari kedepan. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lautan Indonesia yang membentang sebagai salah satu kekayaan maritim terbesar di dunia, kini dinilai menghadapi persoalan serius dengan munculnya kasus pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair) Muhammad Amin Alamsjah mengatakan, dalam perspektif kelautan, aksi memasang pagar laut HGB tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amin mengatakan tindakan ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” kata Amin melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.

Ekosistem Terancam, Nelayan Terdampak

Amin mengatakan pembangunan pagar laut ini tidak hanya melanggar prinsip konstitusi, tetapi berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem perairan. Menurutnya, pembatasan pagar laut dapat mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan merusak nursery ground.

“Dampak jangka panjangnya, yakni merusak nursery ground dari benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang dan padang lamun,” ungkapnya.

Para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut juga menghadapi ancaman serius. Dengan akses yang terbatas karena pagar laut, mereka harus mencari wilayah baru untuk melaut, yang sering kali jauh dari rumah dan membutuhkan biaya operasional lebih besar.

“Kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional bisa terdegradasi. Akibatnya, produktivitas perikanan menurun dan mata pencaharian masyarakat terganggu,” tuturnya.

Konflik Kepentingan di Zona Maritim

Amin mengatakan Indonesia memiliki batasan maritim yang diakui secara internasional, mulai dari perairan teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurutnya, tindakan privatisasi seperti ini menciptakan konflik kepentingan yang bertentangan dengan fungsi laut sebagai media pemersatu bangsa dan penyokong kesejahteraan masyarakat secara kolektif.

“Wilayah laut harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika pengelolaannya melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” kata dia.

Mengembalikan Laut untuk Semua

Kasus pagar laut HGB, kata Amin, menjadi pengingat bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tatanan kelautan harus dihentikan.

“Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” katanya.

Ke depan, kata Amin, perlindungan laut harus menjadi prioritas nasional. "Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa lautan tetap menjadi berkah bagi seluruh rakyatnya, bukan hanya milik segelintir pihak," ujarnya.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus