Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengapresiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Sumut di Stabat yang melepasliarkan 34 ekor hewan belangkas di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
Baca:
BKSDA: Memperdagangkan Satwa Dilindungi Bisa Terjerat Hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Walhi Sumut Doni Latuperisa di Medan, Selasa, 16 Maret 2021, mengatakan belangkas ini termasuk hewan dilindungi yang diatur dalam Peraturan LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi dan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran atau sengaja memiliki dan memperdagangkan hewan dilindungi perlu didukung.
Belangkas ini termasuk ke dalam hewan yang terancam punah karena banyak yang ditangkap masyarakat dan diperjualbelikan.
"Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan," ujar Doni.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Sumut, di Stabat melepasliarkan kembali 34 ekor belangkas dari 42 belangkas hasil sitaan Polres Langkat. Belangkas tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Sabtu, 13 Maret 2021.
"Semoga saja, belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut, Herbert Aritonang, Minggu.
ANTARA