Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bupati Perintah Tangkap Harimau Hidup atau Mati, Ini Kata BKSDA

Bupati Muara Enim, Juarsah, meminta harimau ditangkap hidup atau mati, menyusul tewasnya seorang warga akibat terkaman raja hutan itu.

30 Desember 2019 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Harimau Sumatera tertangkap kamera warga dalam video amatir di dekat fasilitas minyak Badan Operasi Bersama PT Pertamina - PT Bumi Siak Pusako di areal Zamrud, Siak, Oktober 2019. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Bupati Muara Enim, Juarsah, meminta harimau ditangkap hidup atau mati, menyusul tewasnya seorang warga akibat terkaman raja hutan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sulistyowati, 30 tahun, ditemukan tewas akibat serangan harimau saat sedang mandi di pemandian umum Dusun Sido Dadi Kampung 5 Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat malam, 27 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan berjanji  segera menangkap harimau itu karena sudah berada di luar habitatnya. Lokasi penyerangan berada di kawasan pemukiman.

Kepala BKSDA Sumsel, Genman Suhefti Hasibuan di Palembang, Minggu mengatakan upaya penangkapan tersebut dilakukan karena harimau sudah keluar dari wilayah hutan lindung, bukan karena ancaman Juarsah, yang meminta harimau ditangkap hidup atau mati.

"Kami tegaskan kembali bahwa harimau itu dilindungi Undang-undang. BKSDA memandang harimau dan manusianya sama-sama harus dilindungi, maka jika harimaunya keluar hutan lindung akan kami tangkap. Soal ancaman Bupati Muara enim kami no comment," ucap Genman.

Menurut dia tim BKSDA di Kabupaten Muara Enim sudah menyisir keberadaan harimau sejak jatuhnya korban meninggal pada Jumat malam, meskipun hingga saat ini harimau tersebut belum juga ditemukan.

Ia juga tidak bisa memastikan bahwa harimau yang berhasil ditangkap nanti merupakan individu penyerang Sulis, sebab butuh identifikasi mendalam. Namun pada dasarnya semua harimau yang kedapatan berada di luar hutan lindung memang harus ditangkap lalu dikembalikan.

Jika harimau sudah tertangkap, kata dia, maka BKSDA akan memindahkannya ke habitatnya kembali, dengan catatan bahwa proses penangkapan dilakukan di luar hutan lindung.

"Misalnya nanti tim kami menemukan harimau sudah kembali ke hutan lindung atau habitatnya, ya tidak akan ditangkap, tapi jika berada di luar habitatnya pasti kami tangkap," kata Genman.

Kendati harimau sudah menewaskan lima warga dalam kurun dua bulan terakhir, pihaknya baru kali ini mengupayakan penangkapan harimau, sebab serangan-serangan sebelumnya terjadi di dalam hutan lindung atau habitat harimau itu sendiri.

Sedangkan serangan yang menewaskan Sulis memang lokasinya hanya terpaut 100 meter dari pemukiman dan berada di luar hutan lindung.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak ikut memburu harimau apalagi membunuhnya karena harimau termasuk satwa dilindungi Undang-undang," kata Genman.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus