Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) akan memotong kurban sebanyak 32 ekor kambing, 11 sapi, dan 5 ekor domba pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang bertepatan pada Senin, 17 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salat Idul Adha dilaksanakan di Masjid A.R. Fachruddin. Nama ini diambil dari nama Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kiai Haji Abdur Rozaq Fachruddin (1916-1995). Masjidnya mulai dibangun pada 1995 dan diresmikan penggunaannya oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 1998.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Panitia Kurban UMM Abdus Salam mengatakan, nantinya semua daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat dibungkus dengan daun singkong atau ketela (Manihot esculenta), lalu dimasukkan ke dalam besek alias wadah persegi empat bertutup yang terbuat dari anyaman bambu.
Penggunaan daun singkong dan besek bertujuan untuk mengurangi sampah plastik demi menjaga kelestarian lingkungan, sebagai bagian dari mendakwahkan green qurban. “Green qurban sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu. Harapannya green qurban bisa diikuti oleh masyarakat muslim lainnya,” kata Salam kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.
Menurut Salam, pemakaian istilah green qurban selaras dengan pelbagai istilah ekologi di lingkungan Muhammadiyah, seperti “kader hijau Muhammadiyah” dan “ayat-ayat hijau” yang berintikan peneguhan komitmen Muhammadiyah untuk menjaga keberlanjutan masa depan planet Bumi yang sedang mengalami perubahan iklim cukup ekstrem.
Berkurban dengan cara yang ramah lingkungan juga sesuai dengan Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals) yang sedang digencarkan pemerintah dan UMM ingin berperan aktif membantu pencapaiannya.
Salam berharap, green qurban bisa menginspirasi masyarakat muslim untuk mengubah kebiasaan memakai pembungkus plastik saat mendistribusikan daging kurban. Pemerintah daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) pun sangat diharapkan proaktif membuat peraturan daerah mengenai wadah ramah lingkungan untuk membungkus daging kurban.
Secara terpisah, Anggota Tim Kesehatan Hewan Kurban UMM Ali Mahmud menambahkan, daun singkong hanya cocok digunakan untuk membungkus potongan daging yang kecil-kecil.
Daun singkong dipakai karena mengandung flavonoid dan fenolik, dua senyawa kimia aktif yang bertindak sebagai antioksidan alami yang dapat melindungi sel-sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas. Kedua senyawa ini banyak terkandung dalam tanaman dan buah-buahan.
“Sebagai antioksidan, senyawa flavonoid dan fenolik dapat mereduksi proses oksidasi pada daging kurban sehingga tekstur dagingnya tetap empuk dan segar, serta tidak berubah warna saat dibagi-bagikan. Apalagi daun singkong gampang didapat dan berbiaya murah,” kata Ali kepada Tempo.
Bagi manusia, selain berguna untuk mencegah radikal bebas, daun singkong bermanfaat untuk mengatasi diare, mencegah anemia pada ibu hamil, mengoptimalkan sistem kekebalan tubuh, mengatasi radang sendi, meningkatkan kekuatan tulang, mengontrol berat badan, mengoptimalkan energi, mengoptimalkan sirkulasi darah, melancarkan pencernaan, membantu proses penyembuhan luka ringan, dan menurunkan kadar kolesterol.
Selain daun singkong, daun talas/keladi (Colocasia esculenta) pun bisa dipakai sebagai pembungkus daging kurban yang ramah lingkungan. Asumsinya, pada masyarakat tertentu di Sumatera Utara, daun talas biasa dipakai untuk membungkus makanan.
Bagi manusia, daun keladi berguna lain untuk melindungi sistem saraf, mencegah anemia, mengurangi peradangan, melancarkan sistem pencernaan, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Bukan sembarangan daun talas yang dipakai. Daun talas yang akan dipakai untuk membungkus daging kurban harus daun talas yang sudah tua dengan ukuran diameter panjang 15-20 sentimeter supaya daging tertutup rapat dan tidak mudah tumpah. Potongan dagingnya pun harus kecil-kecil.
“Tapi, tahun ini kami tidak gunakan daun talas. Mungkin tahun depan daun talas bisa jadi pembungkus alternatif daging kurban,” kata Ali, dosen peternakan pada Fakultas Pertanian dan Peternakan UMM.
Selain daun singkong dan talas, daun lain yang dapat digunakan untuk membungkus daging kurban adalah waru, daun pisang, daun jati, daun patat (mirip kunyit), dan daun bambu.
Selain untuk mengurangi sampah plastik, penggunaan daun-daun oleh UMM sebagai bahan alternatif pembungkus daging kurban (dan juga makanan) mengacu pada isu keamanan kemasan. Ali mengaku penggunaan plastik tidak bisa sepenuhnya dihilangkan kecuali hanya dikurangi.
UMM tidak memakai plastik daur ulang lantaran riwayat penggunaan teknologi kantong plastik tidak diketahui dalam proses daur ulangnya; apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, bekas wadah kotoran hewan atau manusia, mengandung logam berat, dan lain-lain. Bahan kimia tambahan dalam proses daur juga bisa buruk bagi kesehatan manusia.
Kehati-hatian UMM itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, yang menyatakan kantong atau wadah daging kurban harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik.
Beleid lain yang diacu adalah Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.3/6/2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik.
Selain itu, menurut Ali, Tim Kesehatan Hewan Kurban UMM selalu memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih. Semua hewan sudah diperiksa dengan sangat teliti sehingga aman dikonsumsi.
Pada saat pembelian, tim kesehatan mengecek riwayat peternak, memeriksa usia hewan, dan memastikan peternaknya terpercaya. Calon hewan kurban yang sehat dicirikan, antara lain, tiada luka, tidak keluar air liur yang berlebihan, mata tidak sayu, bulu tidak berdiri, hingga wana kuku tidak pucat.
“Hewan kurban yang sehat juga bisa dilihat dari pori-pori hidung yang mengeluarkan sedikit lendir seperti berkeringat. Kami juga mengecek apakah paru-parunya sehat dengan melihat ada tidaknya suara mengorok pada hewannya,” kata Ali.
Kondisi kesehatan hewan harus disertai surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Dalam surat ini calon hewan kurban harus bebas dari cacing pita, penyakit antraks, serta bebas dari penyakit mulut dan kuku.