Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi kendaraan masih di bawah 30 persen sejak 2022 hingga 2024. Data itu diambil dari lima wilayah administrasi di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi, mengatakan kenaikan data secara signifikan ketika ada ancaman tilang apabila tidak lulus uji emisi. "Tahun 2022 yang tidak ada tilang tingkat kepatuhan masyarakat baru 5,7 persen, 2023 ada tilang naik jadi 21,4 persen, 2024 ini tidak terlalu signifikan baru sekitar 23 persen," kata Tiyana saat ditemui di lokasi, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pendataan seperti ini sebagai dasar yang bisa ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan. Menurutnya, Pemerintah DKI juga ingin mendorong kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi.
Selain itu, pengujian kadar gas buang kendaraan penting karena meminimalisir pencemaran udara, sehingga polusi yang dihasilkan dari kendaraan di jalanan pun diharapkan bisa terkendali. "Untuk mendorong kepatuhan masyarakat harus ada kebijakan seperti ini. Dari data-data ini kami ingin kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi meningkat," tutur Tiyana.
Sebagai langkah pendataan sekaligus sosialisasi kembali, Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Tiyana mengatakan lokasi ini dipilih untuk melihat seberapa banyak kepatuhan kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan antara Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Pada hari ini dilakukan uji emisi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Jumlah kendaraan yang ditargetkan sebanyak 400, yaitu sepeda motor dan mobil.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, kendaraan yang diuji coba juga mencakup truk pengangkut barang dan truk tangki. Tiyana mengatakan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya pada kegiatan hari ini.
Dia mengatakan kendaraan yang diuji akan dipilih secara acak ketika sedang melintas. "Ini dijaring, kepolisian memberhentikan kendaraan untuk dicek," ucapnya. Hari ini tidak ada tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Petugas hanya memberikan teguran dan mengimbau pengendara supaya memperbaiki kendaraan.