Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

11 September 2023 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 September 2023, Polisi telah memberlakukan tilang uji emisi kendaraan. Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa semua kendaraan juga akan ditilang jika tidak lulus uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan tilang uji emisi mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk itu rekan-rekan kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati," ujar Doni Hermawan di Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023.

Doni Hermawan mengatakan jika terdapat kendaraan yang tak lulus uji emisi kendaraan, maka pemilik harus membayar denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Polisi juga akan memberikan surat tilang biasa sekaligus menyita SIM atau STNK.

Untuk menghindari tilang ini, kendaraan harus lolos uji emisi. Dilansir dari laman resmi Honda, berikut adalah tips lolos uji emisi bagi motor.

1. Servis Rutin

Cara paling mudah untuk merawat mesin motor agar lolos uji emisi adalah servis rutin. Dengan melakukan servis rutin, kondisi mesin motor akan memiliki pembakaran yang sempurna dan tak menghasilkan polusi berlebih.

2. Pilih Bahan Bakar yang Sesuai

Selain melakukan servis rutin, memiliki bahan bakar motor yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga akan meminimalisasi polusi yang dihasilkan. Pada motor sekarang, rata-rata rasio kompresi mesin adalah, minimal, 9,1 banding 1 untuk motor dengan kapasitas 110 cc.

Untuk motor dengan rasio kompresi mesin tersebut, bahan bakar yang ideal adalah bahan bakar dengan research octane number (RON) 92. Bahan bakar dengan RON 92 yang dapat ditemui di Indonesia adalah Pertamax milik Pertamina dan Shell Super milik Shell.

3. Perhatikan Knalpot, Busi, dan Filter Udara

Selain kedua hal di atas, pengendara juga harus memperhatikan knalpot, busi, dan filter udara motor. Pengendara harus menghindari mengganti knalpot standar dengan knalpot aftermarket atau knalpot racing.

Hal itu karena knalpot-knalpot tersebut, pada umumnya, tak memiliki catalytic converter. Catalytic converter adalah bagian knalpot yang dapat menyaring gas baung agar menghasilkan emisi yang lebih rendah.

Kemudian, kualitas busi yang baik akan meningkatkan efisiensi proses pembakaran, yang juga berdampak pada tingkat emisi. Demikian pula, menjaga kebersihan filter udara juga penting.

Jika komponen ini terkontaminasi, aliran udara yang masuk ke dalam ruang bakar akan terhalang dan berkurang. Hal ini dapat menyebabkan pembakaran berlebihan bahan bakar di ruang bakar dan gagal melewati uji emisi kendaraan.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA | M FAIZ ZAKI | ASTRA
Pilihan editor: Ternyata 4 Faktor Ini Bikin Emisi Kendaraan Tinggi Penyebab Polusi Udara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus