Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024, tapi Tidak Ada Tilang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi pada tahun baru 2024. Namun dipastikan tidak ada tilang.

2 Januari 2024 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya akan menggelar razia uji emisi kendaraan mulai Januari 2024. Dia memastikan tidak ada tilang jika ditemukan kendaraan yang ternyata belum memenuhi standar emisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami lanjutkan razia emisi per Januari 2024. Kalau tilangnya, kami masih tunggu dari polisi," kata dia kepada TEMPO saat ditemui di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin dini hari, 1 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menyampaikan tilang tuji emisi berupa denda uang belum akan diterapkan di Ibu Kota. Sebab, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI, menurut Asep, belum bisa memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi karena regulasinya belum rampung. 

"Belum ada perkembangan, regulasi untuk tilang uji emisi belum jadi, tapi razia tetap dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Asep mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sebab, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya secara rutin di bengkel dan melakukan uji emisi masih rendah.

"Kesadaran masyarakat itu masih sangat kurang,” kata Asep kepada TEMPO, Rabu, 15 November 2023.

Dia menjelaskan petugas di lapangan hanya dapat menyarankan pengendara untuk melakukan servis kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun masih sering ditemukan kendaraan yang beroperasi, padahal sudah terdata tidak lulus uji emisi.

Atas temuan tersebut, Asep merasa perlu diterapkan tilang uji emisi agar warga semakin sadar dan tidak lagi melanggar. "Berarti dia harus di-punishment," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sedang menyusun regulasi yang mengatur adanya sanksi denda bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

"Kami berharap itu juga akan menjadi semacam punishment bagi warga yang tidak lulus uji emisi, maka kena denda. Nah itu masih digarap antara KLHK dan Kemendagri," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus