Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

22 April 2024 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Anggia Erma Rini, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) bakal rampung pada masa sidang berikutnya. Saat ini DPR sedang menjalani reses hingga 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anggia, rapat pembahasan terakhir berlangsung pada 19 Maret lalu.
"Kami rapat terakhir pada masa sidang kemarin. Jadi setelah pemilu kita sudah dua atau tiga kali rapat tentang update dan finalisasi pembahasan undang-undang," kata Anggia kepada Tempo, Senin, 22 April 2024..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan di internal Komisi IV, terutama permintaan Komisi IV agar perusakan lingkungan tidak dianggap sebagai kejahatan tunggal. Ia menyebutkan jika kejahatannya sudah bertumpuk, maka pemidanaan atau pemberian sanksi diberikan secara akumulasi. "Tapi hukum kita tidak bisa memperlakukan seperti itu. Jadi ini masih jadi perbincangan dengan teman-teman di Kemenkumham," ungkapnya.

Menurut Anggia, pembahasan dari RUU KSDAHE ini telah mengakomodir masukan dari kelompok masyarakat sipil maupun pengiat konservasi. Ia menyebutkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi. UU Konservasi dinilai sudah tidak relevan dengan upaya perlindungan lingkungan sehingga perlu dilakukan pembaharuan. 

"Kalau masukan dari teman-teman CSO (organisasi masyarakat sipil), teman-teman relawan dan pengiat konservasi sudah dimasukkan dalam beberapa poin. Landasan kenapa diubah karena memang sudah 30 tahun, itu waktu yang oanjang. Memang sudah tidak relevan lagi dengan konteks hari ini, jadi penting dilihat kembali dan direvisi," ujarnya.

Salah satu prinsip yang didorong, kata Anggia, memberikan sanksi maksimal kepada penjahat lingkungan karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tapi menimbulkan bahaya yang lebih besar.  "Lebih dari itu, generasi berikutnya itu punya kerugian luar biasa. Bahayanya luar biasa, tidak hanya single atau saat itu juga, tapi bakal berlanjut ke generasi berikutnya, jadi itu kriminal yang luar biasa atau extraordinary," ucapnya.

Anggia menyebutkan dalam RUU KSDAHE bakal me mengakomodir pengaturan tentang partisipasi mayarakat dalam perlindungan lingkungan dan konservasi. Menurut dia, daya jangkau negara terbatas sehingga masyarakat perlu mendapat perlindungan jika ikut berpartisipasi dalam upaya konservasi. "Sehingga masyarakat juga punya tanggung jawab. Kewajiban negara tentunya melakukan literasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menyebut Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.

Menurut Fahira, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE digerakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan. Pengembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan. "Sudah termasuk pelibatan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Peran masyarakat ini juga akan diatur dalam bentuk PP.

Bila tidak ada kendala, Fahira menyebut RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. “Ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus