Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Evaluasi Banjir Jakarta, Kementerian Kehutanan: Pengelolaan DAS Penting untuk RTRW

Berbagai langkah akan ditempuh menyesuaikan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga yang berkaitan dengan antisipasi banjir.

21 Maret 2025 | 23.25 WIB

Banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Tuntang di Dusun Mintreng, Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, 9 Maret 2025. Antara/Aji Styawan
Perbesar
Banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Tuntang di Dusun Mintreng, Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, 9 Maret 2025. Antara/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan Dyah Murtiningsih mengatakan banjir di Jakarta dan sekitarnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah. Segala catatan mengenai bahala tersebut dibahas dalam forum DAS, yang berisi perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami dorong agar rencana tata ruang DAS ini bisa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW),” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Dyah, hasil kajian Forum DAS akan memperkuat perencanaan instansi pemerintah yang menyangkut antisipasi banjir, sesuai sektor dan kewenangannya masing-masing. “Ini momen yang baik untuk mengintegrasikan seluruh perangkat pemerintah,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan banyak instansi yang saling menyalahkan satu sama lain ketika banjir. Merujuk kajian kementerian, bencana itu merupakan imbas alih fungsi lahan.

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah memasang 50 peringatan berupa stiker dan plang di area DAS Bekasi, Cisadane, Citarum, dan Ciliwung. Puluhan peringatan tersebut menarget lahan atau properti milik perusahaan dan diduga bermasalah dari sisi izin lingkungan. Pemerintah menuntut pemilik properti memperbaiki dokumen maupun lingkungan yang jadi objek pembangunan.

“Sangat mungkin kami pakai pendekatan pro justitia penegakan hukum pidana,” tutur dia.

Dari sisi lain, Kementerian Kehutanan berupaya melakukan penanaman pohon kembali di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor., Jawa Barat Ada juga rencana penambahan konservasi tanah dan air berupa bendungan pengendali dan penahan air.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus