Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Namun, kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga yang memprotes kehadiran pabrik atau perusahaan pencemaran lingkungan justru mendapat hukuman pidana karena melakukan protes.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain:
- pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, menurut Pasal 54 ayat (2) UU PPLH, tahapan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditempuh oleh seseorang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
- penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
- remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
- rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
- restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
BANGKIT ADHI WIGUNA