Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kisruh Pembabatan Hutan Adat Boven Digoel

Hutan adat seluas dua kali Singapura di Boven Digoel berpotensi hilang. Diduduki korporasi yang diduga terkait kasus BLBI.

23 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masyarakat Adat Wambon memasang plang protes atas pembabatan hutan di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan oleh perusahaan HTI PT Merauke Rayon Jaya. Dok. Pusaka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU hektare hutan milik masyarakat adat Wambon Tekamerop di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, telah rata dengan tanah. Pembabatan hutan adat itu disinyalir dilakukan oleh perusahaan bernama PT Merauke Rayon Jaya (PT MRJ), yang merupakan anak usaha Texmaco Group yang aset-asetnya disita oleh pemerintah karena terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti bidang advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor G. Hutapea, menceritakan bahwa pembabatan hutan itu terjadi pada Senin, 15 April 2024. Para pemuda dan masyarakat suku Wambon Tekamerop menghentikan pembabatan oleh perusahaan tersebut. “Kami menemukan gelondongan kayu log tebangan sisa pembabatan,” ucap Tigor kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sana balok kayu terlihat sudah berbentuk papan atau balok. Selain itu, terdapat hamparan lahan yang direncanakan sebagai tempat penimbunan kayu atau logpond. Tidak hanya membabat hutan, perusahaan merintis pembangunan jalan yang disinyalir bakal digunakan untuk mengirim kayu.

Kemudian masyarakat menemukan bangunan penggergajian kayu dengan luas sekitar 72 meter persegi. Kepada Tigor dan masyarakat, pekerja perusahaan menyebutkan bahwa kayu dan bangunan itu akan digunakan untuk membangun perumahan karyawan PT MRJ. “Padahal perusahaan belum menyampaikan dokumen perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman,” ucap Tigor.

Dokumen yang dimaksudkan oleh Tigor berupa syarat kelayakan lingkungan, rencana kerja usaha, dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurut Tigor, dokumen-dokumen itu semestinya disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Namun, menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan memastikan bahwa perusahaan belum mengurus perizinan.

Masyarakat Adat Wambon melakukan protes atas pembabatan hutan di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan oleh perusahaan HTI PT Merauke Rayon Jaya. Dok. Pusaka

PT MRJ sebelumnya bernama PT Maharani Rayon Jaya dan mendapat izin usaha pemanfaatan hutan kayu tanaman atau hutan tanaman industri (HTI) pada 5 Januari 1998. Izin diberikan kepada Texmaco Group yang dimiliki Marimutu Sinivasan sebelum pemerintahan Presiden Soeharto digulingkan. Luas konsesinya mencapai 206.800 hektare yang membentang di antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke.

Karena perusahaan tak pernah aktif, Bupati Merauke mencabut izin yang dipegang oleh PT Maharani Rayon pada 19 September 2007. Namun pada 7 Oktober 2010, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembalikan izin kepada PT MRJ untuk jangka waktu 2010-2019. Pada 2013, Gubernur Papua kala itu menerbitkan surat pencabutan atas izin HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dipegang PT MRJ.

Menurut Tigor, setahun kemudian KLHK mencabut izin-izin yang dimiliki PT MRJ karena perusahaan sama sekali belum beraktivitas dan menjalankan kewajiban. Perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga ke Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali dimenangkan oleh perusahaan dan keputusan KLHK dinyatakan batal.

KLHK lalu menerbitkan izin kepada PT MRJ ihwal persetujuan rencana kerja usaha pemanfaatan kayu hutan tanaman pada 2020. Di dalamnya berisi catatan bahwa wilayah kerja di Merauke berada di kawasan hutan lindung seluas 41.237 hektare dan kawasan budi daya seluas 165.563 hektare. Sejak itu perusahaan mulai melakukan sosialisasi di Kampung Selauw, Distrik Muting, Kabupaten Merauke.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante, yang mendampingi masyarakat di sana, menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Selauw menolak kehadiran perusahaan karena khawatir merusak lingkungan dan melenyapkan ruang hidup masyarakat adat. “Pada 2020, perusahaan juga mendatangi masyarakat adat Wambon Tekamerop dan meminta agar menyerahkan tanah ke perusahaan,” ucap pria yang akrab disapa Angky tersebut.

Pada pertengahan Agustus 2020, Yayasan Pusaka membantu masyarakat membuat peta partisipatif tanah dan hutan milik masyarakat adat Wambon. Waktu itu, warga juga kompak mengirim surat protes atas izin yang dimiliki PT MRJ kepada Presiden Joko Widodo. Pada November 2023, perusahaan membayar uang kompensasi senilai Rp 500 juta kepada masyarakat Distrik Subur.

Angky menambahkan masyarakat adat Wambon telah berkali-kali menyatakan dan melakukan penolakan rencana operasi perusahaan. Operasi bisnis perusahaan hutan tanaman industri PT MRJ menimbulkan kekhawatiran dan ancaman bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, terutama terhadap kawasan gambut, sungai, dan rawa yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Karena alasan tersebut, masyarakat menghentikan pembabatan hutan seluas satu hektare yang dilakukan PT MRJ. Mereka memperingatkan pekerja agar menghentikan segala aktivitas. Masyarakat juga memalang akses ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pekerja.

Masyarakat Adat Wambon saat melakukan protes atas pembabatan hutan di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan oleh perusahaan HTI PT Merauke Rayon Jaya. Dok. Pusaka

Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan memberikan ultimatum kepada PT MRJ untuk melaporkan rencana kerja. Sebab, pemerintah berpotensi kembali mencabut izin bila dalam waktu tiga bulan PT MRJ tidak melakukan aktivitas. Hal ini disampaikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat yang meminta penjelasan ke pemerintah provinsi.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Texmaco Group melalui Chief Executive Officer Visagan Mailachalam. Namun ia belum memberikan jawaban. Sebelumnya, pada 2021 dan 2022, aset Texamaco Group disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Nilai aset yang disita mencapai Rp 5,2 triliun. Aset-aset yang disita dari perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1962 itu terdiri atas ratusan bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi yang merupakan jaminan kredit.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menceritakan ada 18,9 juta ton karbon yang tersimpan di hutan konsesi PT MRJ. Karena potensi yang besar, pemerintah sempat mencabut izin yang dimiliki oleh perusahaan lantaran aktivitas pembabatan hutan dapat menghancurkan hutan primer. “Menghancurkan hutan primer dengan luasan dua kali lipat wilayah Singapura merupakan tindakan yang tidak dapat diterima,” ucap Iqbal.

Iqbal juga mendesak KLHK tak ragu mencabut izin yang dimiliki PT MRJ, terutama karena mengancam ekosistem hutan dan menggusur masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel serta Merauke. Ia juga meminta pemerintah memasukkan kembali hutan primer atau gambut ke dalam peta moratorium hutan. Hal ini untuk memastikan tidak adanya izin yang diterbitkan di wilayah dengan nilai konservasi tinggi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus