Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SATU hektare hutan milik masyarakat adat Wambon Tekamerop di Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, telah rata dengan tanah. Pembabatan hutan adat itu disinyalir dilakukan oleh perusahaan bernama PT Merauke Rayon Jaya (PT MRJ), yang merupakan anak usaha Texmaco Group yang aset-asetnya disita oleh pemerintah karena terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo