Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan perlunya menghentikan impor sampah di Indonesia. Hingga hari ini, kata Hanif, Indonesia masih melakukan kebijakan impor sampah dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kok tega-teganya di tengah timbunan sampah yang 14 juta ton di Indonesia, kemudian masih impor sampah yang dibungkus dalam sampah terpilah dari negara-negara maju, yang konon dia zero waste,” kata Hanif dalam kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Bekasi, Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif menyoroti bahwa sampah yang diimpor kerap tidak sesuai klaim sebagai sampah terpilah yang siap daur ulang. Sampah yang datang disebutnya lebih sering berupa sampah yang tak terkelola di negara asal.
Menurut Hanif, negara maju memilih mengekspor sampahnya karena biaya pengelolaannya bisa hampir tiga kali lipat dari nilai ekonomi yang bisa didapatkan kembali. Kata Hanif, model investasi seperti itu kurang efisien bahkan untuk negara maju. “Sehingga, dengan demikian, lebih murah mengirim ke negara kita. Yang impor dapat duit, yang ekspor sampahnya berkurang.”
Sementara, Hanif mengungkapkan, Indonesia menghasilkan volume sampah yang besar, khususnya Jakarta yang mencapai 7-8 ribu ton per hari. Dari jumlah ini, 20 persen merupakan sampah plastik dan 17 persen sampah kertas. Dengan adanya ahli pengelolaan sampah dan bank sampah lokal, dia mempertanyakan alasan di balik masih adanya impor sampah.
“Ini yang kita semua harus bertekad. Kita harus segera akhiri impor sampah terpilah. Ini mampu menyelesaikan sampah di Jakarta,” kata dia.
Dia menekankan pentingnya memiliki tekad kuat dan harapan dalam pengelolaan sampah. Tanpa itu semua, dia menyebut permasalahan sampah tak akan selesai. "Paling tidak kita punya harapan, ditambah sedikit keberanian dan wewenang,” ucap Hanif sambil menambahkan, “Kalau masalah sampah tidak diselesaikan, maka menterinya yang bertanggung jawab.”