Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Hak Asasi Hewan Sedunia diperingati pada 15 Oktober. Tujuannya adalah untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia. Dikutip Majalah Tempo, istilah hak asasi hewan muncul pada awal 1970-an. Istilah itu muncul dilatarbelakangi oleh terjadinya eksploitasi berlebihan, termasuk kekerasan, terhadap hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tokoh yang memomulerkan istilah ini ialah Peter Singer, filsuf asal Australia. Dia menerbitkan buku Animal Liberation pada 1975. Buku tersebut tentang aturan etika terhadap hewan. Secara luas, buku itu dianggap sebagai gerakan pembebasan hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 15 Oktober 1978, ide Hari Hak Asasi Hewan Sedunia dicetuskan saat Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang di markas besar UNESCO di Paris. Deklarasi ini berisi ide bahwa hak asasi hewan harus dianggap sederajat dengan manusia. Dokumen itu diadopsi dari Liga Internasional Hak-Hak Hewan di London, Inggris, pada September 1977.
Dalam dokumen tersebut berisi tentang pengakuan hewan yang diakui setara dengan hak asasi manusia. Selain itu, deklarasi ini juga berisi ancaman dan pelarangan tentang genosida spesies hewan. Berikut isi Deklarasi Universal Hak-hak Hewan 1978.
Pembukaan:
1. Bahwa semua hewan memiliki hak.
2. Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak-hak hewan telah dan terus mengakibatkan kejahatan oleh manusia terhadap alam dan terhadap hewan.
3. Bahwa pengakuan spesies manusia atas hak keberadaan spesies hewan lain merupakan dasar dari koeksistensi spesies di seluruh dunia hewan.
4. Bahwa genosida telah dilakukan oleh manusia terhadap hewan dan ancaman genosida terus berlanjut.
5. Bahwa penghormatan terhadap hewan terkait dengan penghormatan manusia terhadap pria.
6. Padahal sejak kecil manusia harus diajarkan untuk mengamati, memahami, menghormati, dan mencintai binatang.
Dengan ini diproklamasikan:
Pasal 1
Semua binatang dilahirkan dengan tuntutan yang sama atas kehidupan dan hak yang sama untuk hidup.
Pasal 2
1. Semua hewan berhak untuk dihormati.
2. Manusia sebagai spesies hewan tidak boleh merampas haknya untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan lain secara tidak manusiawi. Tugasnya menggunakan pengetahuan untuk kesejahteraan hewan.
3. Semua hewan berhak atas perhatian, perawatan, dan perlindungan manusia.
Pasal 3
1. Hewan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau dikenakan tindakan kejam.
2. Jika seekor hewan harus dibunuh, ini harus seketika dan tanpa penderitaan.
Pasal 4
1. Semua hewan liar memiliki hak atas kebebasan di lingkungan alamnya, baik darat, udara, atau air, dan harus diizinkan untuk berkembang biak.
2. Perampasan kebebasan, bahkan untuk tujuan pendidikan merupakan pelanggaran hak.
Pasal 5
1. Hewan dari spesies yang hidup secara tradisional dalam lingkungan manusia berhak untuk hidup dan tumbuh dalam ritme dan di bawah kondisi kehidupan dan kebebasan yang khas untuk spesiesnya.
2. Setiap gangguan manusia dengan ritme ini atau kondisi untuk tujuan keuntungan adalah pelanggaran hak.
Pasal 6
1. Semua hewan pendamping berhak untuk melengkapi rentang hidup alaminya.
2. Meninggalkan hewan adalah tindakan yang kejam dan merendahkan.
Pasal 7
Semua hewan pekerja berhak atas pembatasan yang wajar atas durasi dan intensitas pekerjaan, makanan yang diperlukan, dan istirahat.
Pasal 8
1. Eksperimen yang melibatkan penderitaan fisik atau psikologis tidak sesuai dengan hak-hak hewan apakah itu untuk penelitian ilmiah, medis, komersial, atau bentuk lain apa pun.
2. Metode penggantian harus digunakan dan dikembangkan.
Pasal 9
Apabila hewan digunakan dalam industri makanan, hewan itu harus dipelihara, diangkut, dikandang, dan dibunuh tanpa menimbulkan penderitaan.
Pasal 10
1. Hewan tidak boleh dieksploitasi untuk hiburan manusia.
2. Pameran dan tontonan yang melibatkan binatang tidak sesuai dengan martabatnya.
Pasal 11
Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan sewenang-wenang terhadap hewan adalah biosida, yaitu kejahatan terhadap kehidupan.
Pasal 12
1. Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan massal hewan liar adalah genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies.
2. Polusi atau perusakan lingkungan alam menyebabkan genosida.
Pasal 13
1. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan hormat.
2. Adegan kekerasan yang melibatkan binatang dilarang dari bioskop dan televisi, kecuali untuk pendidikan manusia.
Pasal 14
1. Perwakilan gerakan yang membela hak-hak hewan harus memiliki suara yang efektif di semua tingkat pemerintahan.
2. Hak-hak hewan, seperti halnya hak asasi manusia harus mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, Hari Hak Asasi Hewan Sedunia diperingati setiap 15 Oktober. Perayaan ini disesuaikan dengan deklarasi tersebut.
PUSPITA AMANDA SARI I HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA
Pilihan editor: Armenia Siap Berdamai dengan Azerbaijan Jika Hak Asasi Etnis Armenia Dijamin