Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang memproses verifikasi untuk memeriksa apakah pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan pihaknya sudah memeriksa lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pemagaran laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak," ujar Ardyanto di Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengatakan pagar laut dari bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
KLH juga sedang mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga sedang memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.
“Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami,” tutur Ardyanto.
Pj Gubernur Jabar Minta Ada Evaluasi Soal Pagar Laut Bekasi
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta ada evaluasi soal pagar laut di Bekasi agar jangan sampai mengganggu masyarakat dan lingkungan.
“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung, Jumat.
Bey mengatakan, meski legal, ada satu izin yang belum rampung diurus sehingga KKP harus menyegelnya. “Tapi kalau izinnya sudah selesai, akan dibuka segelnya. Pada prinsipnya jangan merugikan masyarakat," tuturnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat sebelumnya memastikan pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berbeda dengan kasus pagar yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan pagar laut tersebut merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pemprov Jabar bekerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk menata dan mengembangkan Kawasan PPI Paljaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
“Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang,” kata Hermansyah.
Namun Hermansyah mengakui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. “Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Dia menyebutkan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT TRPN.
Selain itu, kata dia, PT TRPN harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah atau warung atau aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah atau bangunan milik negara yang terkena dampak.
“Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” ucapnya.
Dari poin-poin kerja sama yang tercantum dalam ruang lingkup PKS yang sudah dilaksanakan di antaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
“Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 hektare, masterplan kawasan PPI Paljaya, dan pembangunan sempadan alur,” kata dia menambahkan.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bahlil Sebut Gibran Tambah Cinta MKGR Meski Tak Hadiri HUT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini