Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pasaman - Petugas Resor KSDA Pasaman, Sumatera Barat, telah mengevakuasi dan melepasliarkan kembali seekor kucing kuwuk pada Sabtu siang, 10 Juli 2021. Jenis satwa yang termasuk dilindungi itu dilaporkan telah memangsa ternak ayam milik warga di Lubuk Sikaping.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. Hasil observasi usai evakuasi menyebut kucing liar berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun itu tidak mengalami luka atau cacat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat, Ade Putra, di Lubuk Sikaping, Sabtu 10 Juli 2021.
Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Ade menuturkan, kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecilnya ditandai dengan dua garis gelap menonjol serta moncong putih yang pendek dan sempit.
Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan. Di Sumatera barat, jenis kucing ini memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, atau kucing lalang.
"Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018," ujar Ade Putra.