Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kucing Kuwuk Memangsa Ayam dalam Kandang di Pasaman

Petugas Resor KSDA Pasaman, Sumatera Barat, telah mengevakuasi dan melepasliarkan kembali seekor kucing kuwuk pada Sabtu siang, 10 Juli 2021.

11 Juli 2021 | 00.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kucing kuwuk atau kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur sedang berada di kandang ayam milik warga Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat. Satwa dilindungi itu telah dievakuasi dan dilepasliar kembali ke dalam hutan, Sabtu 10 Juli 2021. ANTARA/Septria Rahmat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pasaman - Petugas Resor KSDA Pasaman, Sumatera Barat, telah mengevakuasi dan melepasliarkan kembali seekor kucing kuwuk pada Sabtu siang, 10 Juli 2021. Jenis satwa yang termasuk dilindungi itu dilaporkan telah memangsa ternak ayam milik warga di Lubuk Sikaping.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. Hasil observasi usai evakuasi menyebut kucing liar berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun itu tidak mengalami luka atau cacat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat, Ade Putra, di Lubuk Sikaping, Sabtu 10 Juli 2021.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Ade menuturkan, kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecilnya ditandai dengan dua garis gelap menonjol serta moncong putih yang pendek dan sempit.

Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan. Di Sumatera barat, jenis kucing ini memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, atau kucing lalang.

"Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018," ujar Ade Putra.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus