Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Menteri Hanif Sebut Indonesia Butuh Industrialisasi Sampah, Cara Atasi Ketergantungan Terhadap TPA

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan soal urgensi industrialisasi pengelolaan sampah di Indonesia.

27 Oktober 2024 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sempat menyinggung soal pentingnya industrialisasi pengelolaan sampah ketika mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Penanganan sampah secara profesional kian urgen karena timbunannya semakin banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang perlu kita lakukan adalah membangun industrialisasi pengelolaan sampah, sehingga pengelolaan sampah dilakukan secara profesional dan modern,” katanya di TPST Bantar Gebang pada hari ini, Ahad, 27 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbunan sampah di Jakarta mencapai 8.600 ton per hari. Sebanyak 86,69 persen dari jumlah tersebut dibawa ke TPST Bantar Gebang. “Paradigma pengelolaan sampah yang menitikberatkan pengelolaan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) perlu segera ditinggalkan,” tutur Hanif.

Hanif yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama para menteri lainnya Kabinet Merah Putih, menyebut paradigma TPA seharusnya sudah beralih ke upaya pengurangan sampah. Agar lebih efektif, langkah ini membutuhkan anggaran yang memadai.

Menurut dia, butuh upaya ekstra untuk mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai dengan prinsip ekonomi sirkular dan energy recovery. Prinsip itu sudah berjalan secara bertahao, misalnya berupa penghentian pembangunan TPA baru pada 2030. Regulator mengoptimalkan TPA yang sudah ada, serta menerapkan landfill mining—pemindahan material dari TPST untuk tujuan daur ulang.

Hanif yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—otoritas sektor lingkungan sebelum dipecah menjadi dua kementerian—juga mendesak penghentian impor sampah. Alih-alih menguntungkan, Indonesia cenderung menyambut limbah yang tidak bisa dikelola oleh negara asalnya.

“Kok tega-teganya di tengah timbunan sampah yang 14 juta ton di Indonesia, kemudian masih impor sampah yang dibungkus dalam sampah terpilah dari negara-negara maju, yang konon dia zero waste,” ujarnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus