Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melepas seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) pada Jumat siang, 29 Oktober 2021. Pelepasliaran elang betina berusia dua tahun bernama Mirah itu dilakukan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, di area Resor Coban Trisula, Desa Gubuklakah, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wiratno, Mirah merupakan hasil penyerahan warga Sleman, DI Yogyakarta, pada 8 Juli 2020. Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Yogyakarta yang menerima penyerahan itu kemudian menitipkannya di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul, DIY, untuk menjalani rehabilitasi selama 15 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” kata Wiratno kepada wartawan usai melepas Mirah.
Pelepasliaran elang jawa Mirah dilakukan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, sekaligus rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional bertema “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.” Adapun pemilihan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan kajian habitat.
Sejauh ini, menurut Wiratno, Balai Besar TNBTS dianggap berhasil melindungi kawasan dan melakukan pemantauan elang jawa. Tren populasi elang jawa di kawasan TNBTS pun dalam beberapa tahun terakhir cenderung bertambah. Berkurangnya gangguan jadi salah satu faktor penyebab peningkatan populasi burung predator tersebut.
“Jadi, kawasan TNBTS ini merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa,” ujar Wiratno, yang akrab disapa dengan nama Inung.
Kata Wiratno, populasi elang jawa bertambah secara signifikan dalam 7-8 tahun terakhir. Secara nasional, diperkirakan elang jawa yang termonitor maupun disensus berjumlah 571 individu. Bahkan, kata dia, ada indikasi kemunculan elang jawa di Pulau Bali. Namun, Wiratno tidak memperjelas indikasi yang dimaksud.
Secara berurutan, dalam catatan TEMPO, sebaran elang jawa terbanyak masih di Jawa Barat (terutama di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango), Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Khusus di kawasan TNBTS, Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, elang jawa yang terpantau ditaksir berjumlah 37 ekor.
“Selama 2021 kami dua kali melakukan pelepasliaran elang jawa, termasuk yang sekarang dilakukan," kata Novita.
Petugas melakukan persiapan pelepasliaran satwa Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di resor coban Trisula, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), wilayah kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 29 Oktober 2021. Dengan dilepasliarkannya satu ekor elang jawa ini menambah populasi satwa yang identik dengan lambang negara yaitu burung Garuda di kawasan BBTNBTS menjadi 37 ekor. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO mencatat, Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dari hasil kegiatan pengamatan pertama elang jawa di kawasan TNBTS 25-29 September 2012. Pada masa itu terpantau kemunculan 6 ekor elang jawa.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengharapkan komitmen dari semua pihak dalam upaya penyelamatan satwa langka seperti elang jawa. Ia menyatakan harus ada upaya pemantauan bersama pasca-pelepasan sang burung predator. “Ini bukan cuma cerita seekor elang, tapi karena elang jawa identik sebagai lambang negara kita, yaitu Garuda Pancasila,” kata Didik.
Burung Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) tertangkap kamera di ketinggian 1.092 meter dari permukaan laut di Dusun Cincing, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada 4 Agustus 2013. TEMPO/Abdi Purmono
Elang jawa merupakan salah satu jenis burung (aves) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature atau IUCN) memasukkan elang jawa ke dalam “daftar merah” sebagai satwa terancam punah (threatened) dengan kategori genting atau endangered. Elang jawa juga ada dalam Apendiks I Konvensi Internasional untuk Perdagangan Spesies Terancam Punah (the Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora atau Cites).
Baca juga:
Pesawat Airbus Robek Ditabrak Burung Nasar di Madrid, Berbahayakah?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.