Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pencemaran Udara, 100 Pengawas Lingkungan Dikerahkan di Jabodetabek Saat Musim Kemarau Ini

Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek untuk kemarau tahun ini.

31 Mei 2024 | 10.47 WIB

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Penegasan disampaikan setelah pada tahun lalu terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan dan pada tahun ini sudah mulai memasuki musim kemarau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan itu di hadapan 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya pada Kamis, 30 Mei 2024. Rasio bertindak sebagai Ketua Satgas  Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia membeberkan mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana untuk pelanggaran pencemaran udara. Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, serta pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah mengikuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-Undang yang sama juga mengatur ancaman pidana.

"Dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Rasio dalam sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau tersebut.

Rasio menyatakan telah memerintahkan kepada petugas pengawas lingkungan hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya terukur tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi sebagai penyebabnya. Dia mengintruksikan adanya tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran.

"Kami harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita," katanya. 

Dalam acara yang sama, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, menyampaikan bahwa saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 titik. Hasil pemantauan tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan pada tahun lalu. Selain itu, pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 perusahaan.

Puluhan perusahaan itu didapati melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi. “Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Ardi.

Sebelumnya, Dosen Program Studi Lingkungan Hidup Universitas Indonesia (UI) Adhiraga Pratama mengatakan kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor penyumbang emisi udara di Jakarta. Faktor lainnya, menurut anggota Tim Penyusun Dokumen Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI ini, yakni kegiatan industri dan pembangunan infrastuktur agrikultur.

"Kondisi ini mempengaruhi kualitas udara dan suhu ambien, fenomena cuaca ekstrem, urban heat island, temperature humidity index, dan perubahan biodiversitas," kata Adhiraga dalam FGD Penyusun Dokumen Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta di Kantor Balaikota, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus