Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyerahkan penghargaan Adipura Kencana 2023 kepada lima Kota/Kabupaten yang dianggap mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup inovatif dan berkelanjutan. Pada tahun ini, kelima kabupaten/kota terpilih sebagai penerima penghargaan Adipura tertinggi ini adalah Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Ciamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Siti menyebutkan bahwa Program Adipura menjadi langkah utama untuk mitigasi perubahan iklim. Menurut dia, program ini juga didorong menjadi instrumen untuk pengendalian emisi gas rumah kaca dari pengelolaan sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti menunjuk kepada kejadian kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). "Catatan penting untuk antisipasi ke depan dalam hal ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang cukup besar, yakni di atas 100 Juta ton CO2 equivalen," katanya, Selasa 5 Maret 2024.
Selain itu, kata Menteri Siti, penghargaan adipura juga sebagai upaya mengurangi
ancaman dari sampah plastik yang mencemari tanah, sungai, danau, dan laut. Ia mendorong efektifnya penanganan sampah plastik melalui pemerintah, pemda, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat.
"Fokus pada upaya-upaya mencegah dan mengatasi sampah plastik menuju pencapaian kesepakatan global dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) pada akhir 2024, sebagaimana dibahas dalam Intergovernmental Negotiated Committee (INC)," tutur Siti.
Untuk memenuhi semua tantangan di atas, Menteri Siti menjelaskan bahwa penilaian Adipura 2023 dikembangkan dengan fungsi dan peran strategis dari pemerintah daerah kabupaten dan kota masing-masing. Rujukannya adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah serta dalam upaya memenuhi target Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.
Perpres mengamanatkan sampah terkelola sebesar 100 persen melalui pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen per 2025 nanti. "Dan yang penting lagi, tahun 2023 mulai didorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara
terpadu dan berkelanjutan dari hulu sampai hilir di kabupaten/kota untuk mewujudkan Zero Waste Zero Emission; dalam rangka aksi iklim Indonesia memenuhi target NDC Nasional 2030," kata Menteri Siti.
Pilihan Editor: Laptop Gaming Xiaomi Redmi G Pro Terbaru, Harga dan Spesifikasi