Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Abaikan Kota yang Mengalami Kebakaran TPA dari Penghargaan Adipura

Terdapat 35 TPA yang terbakar sepanjang 2023.

6 Februari 2024 | 19.27 WIB

Foto udara kepulan asap pada lahan terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 13 Desember 2023. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Perbesar
Foto udara kepulan asap pada lahan terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 13 Desember 2023. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak bakal menilai daerah yang tempat pembuangan akhirnya (TPA) terbakar pada tahun 2023 untuk penghargaan Adipura 2024. KLHK setiap tahunnya memberikan penghargaan Adipura bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan terdapat 35 TPA terbakar sepanjang 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami diarahkan Bu Menteri, bahwa TPA yang terbakar tidak ada dinilai Adipura. Tahun lalu ada 35 TPA yang terbakar, tidak akan dinilai. Boro-boro untuk dapat, karena dinilai saja tidak. Itu sudah menjadi komitmen kami," kata Vivien dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Selasa, 6 Februari 2024. 

Menurut Vivien, seluruh TPA yang sempat terbakar pada tahun 2023 masih menggunakan model open dumping. Hal tersebut juga yang menjadi pertimbangan. Menurut Vivien, TPA yang layak mendapat penghargaan Adipura yang sudah berkonsep Sanitary landfill. "Kalau TPA yang masih open dumping tidak bakal mendapat penilaian Adipura," ucapnya.

Terkait mitigasi pencegahan kebakaran TPA, KLHK telah menerbitkan panduan kepada pemerintah daerah. Vivien menyebutkan bakal ada pengadaan alat pemadaman khusus bagi pengelola TPA. 

"Alat kebakaran TPA itu tidak bisa sembarangan. Seperti kemarin di TPA Rawa Kucing, itu bara apinya di bawah, kalau disemprot dari atas, tidak berpengaruh. Itu harus diaduk-aduk baru disemprot sehingga bisa mati. Kalau peralatan itu tidak murah, butuh dana," ungkapnya.

Vivien mengatakan setiap pemerintah daerah bakal mendapat bantuan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Selain pengadaan alat pemadam kebakaran, KLHK juga bakal menjadi TPA sebagai kawasan steril. "Karena selama ini kebakaran terjadi karena ada yag mengambil sampah sambil merokok, itu menjadi penyulut," kata dia.

Aturan pelarangan pengambilan sampah di TPA, kata Vivien, masih dalam penggodokan. Menurut dia, masih banyak pihak dari sektor informal yang masuk ke TPA karena masih banyak sampah plastik yang bernilai ekonomi. "Harusnya sebelum TPA sampah itu sudah terpilah. Di TPA tinggal residu yang tidak punya nilai ekonomi."

Kebakaran di TPA disebabkan pengelolaan sampah yang buruk. Salah satunya pengelolaan sampah yang menggunakan sistem open dumping, sehingga menimbulkan ledakan gas metana.

Mengutip laporan Walhi DKI Jakarta, open dumping merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah hingga menggunung. Sampah yang menumpuk tersebut dibiarkan tanpa penanganan dan penutupan dengan tanah.

Sampah yang menumpuk tersebut jika dibiarkan akan mengalami penguraian atau pembusukan. Sampah seperti kertas, tekstil, sisa makanan, kayu, daun, itu akan menghasilkan gas yang disebut dengan metana (CH4). Gas metana sendiri akan mudah terbakar di musim kemarau yang panas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus