Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sampah TPA Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, Menteri Hanif Janji Selesaikan dalam Dua Tahun

Ada 8 ribu ton sampah yang masuk ke TPA Bantargebang setiap harinya.

18 November 2024 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bantargebang telah mencapai ketinggian 40 meter atau setara gedung 16 lantai akibat timbunan 55 juta ton sampah. Ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan sampah di Bantargebang dalam dua tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penyelesaian sampah di Jakarta menjadi indikator penyelesaian sampah di tempat lain. "Kalau kita tidak bisa menyelesaikan sampah di Jakarta, artinya kita juga tidak akan mampu menyelesaikan sampah di seluruh Indonesia, sehingga Jakarta menjadi barometer penyelesaian sampah di Indonesia," kata dia dalam Aksi Kolaborasi Pilah Sampah di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Ahad, 17 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hanif, timbunan sampah terjadi karena makin bertambahnya penduduk Jakarta. Dia menyebutkan ada 8 ribu ton sampah yang masuk ke TPA Bantargebang setiap harinya. "Jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari sampah yang tidak terkelola," kata dia.

Permasalahan lingkungan yang muncul karena buruknya pengelolaan sampah, di antaranya pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan permasalahan kesehatan. Bahkan, kata Hanif, mengakibatkan permasalahan global melalui peningkatan gas rumah kaca yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, sebagai bagian dari komitmen, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan dan juga mengimplementasikan berbagai regulasi penting dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

"Antara lain kami laporkan kepada Bapak Menko, Bapak Menteri, yang pertama terkait dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan," ucapnya. 

Selain itu, kata Teguh, ada Keputusan Gubernur Nomor 534 Tahun 2022 tentang tim penanganan sampah yang mudah terurai oleh proses alam. Selanjutnya, berbagai langkah yang dilaksanakan di tingkat hulu, misalnya adalah program pengelolaan sampah berbasis RW.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus