Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Seluk Beluk Program Langit Biru: Menaikkan Oktan Pertalite dan Mengerem Emisi

Pada tahap pertama, perusahaan plat merah ini telah menjalankan program dengan menaikkan kadar oktan BBM Subsidi bernama Premium menjadi Pertalite.

1 September 2023 | 00.05 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan sejumlah kelebihan Pertamax Green, diantaranya memberikan akselerasi kendaran lebih baik dan membuat mesin lebih bersih. Menurut Yos Nofendri dari Teknik Mesin Universitas 17 Agustus 1945 (2018), perpaduan Pertamax (RON 92) dan 5 persen etanol meningkatkan kinerja mesin hingga 10,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan sejumlah kelebihan Pertamax Green, diantaranya memberikan akselerasi kendaran lebih baik dan membuat mesin lebih bersih. Menurut Yos Nofendri dari Teknik Mesin Universitas 17 Agustus 1945 (2018), perpaduan Pertamax (RON 92) dan 5 persen etanol meningkatkan kinerja mesin hingga 10,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina menyatakan siap melanjutkan Program Langit Biru tahap kedua. Pada tahap pertama, perusahaan plat merah ini telah menjalankan program dengan menaikkan kadar oktan BBM Subsidi bernama Premium menjadi Pertalite dari RON 88 ke RON 90. Tahun depan, Pertalite akan dihapus dan diganti BBM RON 92.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pertamina akan melanjutkan Program Langit Biru Tahap II, dengan menaikkan (kadar oktan) BBM subsidi dari RON 90 ke RON 92,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Gedung DPR, Rabu, 30 Agustus 2023.

Apa itu Program Langit Biru?

Program Langit Biru merupakan program pemerintah yang diluncurkan pertama kali pada 1996 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996 tentang Program Langit Biro. Menurut beleid tersebut, Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dinukil dari laman Dephub.go.id, dewasa ini sistem transportasi mengalami krisis energi dan krisis lingkungan, terutama akibat pencemaran gas buang kendaraan bermotor. Pencemaran udara yang kian tinggi menjadi masalah serius, terutama di kota-kota besar. Dengan adanya program ini diharapkan terciptanya mekanisme pengendalian pencemaran udara. Tercapainya kualitas udara ambien. Serta, terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.

Dilansir dari ANTARA, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor pun telah dicanangkan sejak tiga tahun sebelumnya melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1993. Regulasinya telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid ini mengatur implementasi uji emisi kendaraan bermotor dan baku mutunya.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, uji emisi ini diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. Selain itu, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi juga digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Hingga November 2021, total kendaraan yang melakukan uji emisi baru sekitar 10 hingga 15 persen.

Ambang batas emisi pada kendaraan bermotor

Ambang batas emisi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ketika uji emisi, terdapat sejumlah parameter yang keluar seperti CO, HC, O2, Lambda, dan AFR (Air Fuel Ratio). Tapi yang menjadi fokus ialah CO dan HC.

Utamanya karena CO dan HC adalah gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan menimbulkan beberapa penyakit. Selain itu, CO dan HC merupakan gas sisa yang langsung mencerminkan kinerja mesin.

Untuk mobil bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol. Sedangkan kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu produksi setelah dan sebelum 2010. Mobil diesel produksi setelah 2010 kadar opasitas tak lebih dari 40 persen. Sementara mobil produksi sebelum 2010 maksimal 50 persen.

Motor yang berusia di bawah 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diizinkan memiliki kadar HC lebih tinggi dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak diwajibkan untuk memiliki kadar HC maksimal 2400 ppm. Motor yang diproduksi setelah 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus mematuhi batasan CO maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm.

Tilang Emisi Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun.

“Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.0

Tilang emisi ini mulai berlaku pada 1 September 2023, dengan penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latief mengatakan, beleid yang digunakan adalah Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat. Denda tilang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Untuk mengetahui emisi kendaraan dan terhindar dari tilang, uji emisi gas buang dapat dilakukan di berbagai tempat. Seperti bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Biaya untuk uji emisi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta tempat pelaksanaan uji emisi, dengan rentang tarif mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO | ANTARA
Pilihan editor: Fakta-fakta Pertalite Dihapus Pertamina Mulai 2024, Bagaimana Subsidi BBM?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus