Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo pada Selasa lalu, 15 Oktober 2024. Taman nasional itu menjadi yang ke-57 dan merupakan perubahan fungsi dari Suaka Margasatwa Mamberamo Foja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti mengaku kalau pemerintah serius dengan menguatkan tiga pilar konservasi. Ketiganya adalah penguatan konservasi keanekaragaman hayati melalui areal preservasi; penguatan penegakan hukum dan sanksi pidana, dan penguatan pendanaan. "Dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taman Nasional Mamberamo terletak di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Letaknya berada di 12 wilayah adminitratif kabupaten seluas 1,7 juta hektare.
"Saya membaca poin-poin harapan para bupati, masyarakat adat, dan masyarakat kampung yang telah memberikan rekomendasi secara tertulis dan lisan saat kajian tim terpadu perubahan fungsi Suaka Margasatwa Mamberamo Foja," kata Siti Nurbaya yang melakukan deklarasi itu dari Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo sebagai taman nasional ke-57, Selasa, 15 Oktober 2024. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bupati Mamberamo Raya, Yimin Weya, mengatakan Taman Nasional Mamberamo yang sebelumnya suaka margasatwa merupakan kawasan yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, seperti Burung Cenderawasih dan berbagai jenis ikan. Dia meminta agar pengelolaan taman nasional ini bisa terus melibatkan masyarakat dengan menerapkan kearifan lokal yang ada secara turun temurun.
“Diharapkan dapat membantu masyarakat dalam peningkatan taraf hidup, baik secara ekonomi dan juga kapasitas sumber daya manusia disekitar taman nasional, misalnya kapasitas di bidang kehutanan, konservasi, wisata dan lainnya,” tutur Yimin.
Sebelumnya, pada 8 September 2024, Menteri Situ telah mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur. Dalam waktu 10 tahun terakhir, Siti menilai, kementerian yang dia pimpin telah secara serius dan konsisten melakukan berbagai program dan kegiatan, inovasi, kolaborasi, penerbitan kebijakan dasar, dan operasional, serta transformasi kebijakan dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi.