Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Warga Laporkan Keluarnya Abu Vulkanik dari Kawah Gunung Tangkuban Parahu, Ini Penjelasan Badan Geologi

Kepala Badan Geologi M. Wafid memberi penjelasan soal informasi warga tentang keluarnya abu vulkanik dari kawah Gunung Tangkuban Parahu.

18 Agustus 2024 | 22.17 WIB

Kondisi kawah Ratu di puncak Gunung Tangkuban Parahu, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 27 Juli 2019. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi kawah Ratu di puncak Gunung Tangkuban Parahu, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 27 Juli 2019. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, BandungKepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid  mengatakan, lembaganya mendapat informasi dari warga mengenai keluarnya abu vulkanik dari kawah Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pada tanggal 18 Agustus 2024 terdapat informasi dari warga di sekitar Gunung Tangkuban Parahu yang menginformasikan keluarnya abu vulkanik yang keluar dari kawah yang mengakibatkan pedih di mata,” kata dia, dalam keterangannya, Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wafid mengatakan, pantauan Badan Geologi tidak mendapati adanya indikasi keluarnya abu vulkanik Gunung Tangkuban Parahu. “Tidak teramati keluarnya abu vulkanik di sekitar Kawah Ratu,” kata dia.

Dari rekaman kegempaan selama Januari hingga 18 Agustus 2024, kata Wafid, terjadi gempa Hembusan kurang dari 5 kejadian per hari. “Dan tidak terekam adanya kejadian gempa letusan/erupsi,” kata dia.  

Wafid mengatakan, pengukuran deformasi yang dilakukan pada Gunung Tangkuban Parahu juga tidak mendapati adanye perubahan yang signifikan. Pengukuran multigas, yang dilakukan di selatan bibir Kawah Ratu dengan periode pengukuran setiap 6 jam per hari, kondisinya relatif normal.

Badan Geologi mencatatkan hasil pengukuran periode 12-18 Agustus 2024 kondisi gas berada dalam kondisi normal. Konsentrasi gas terukur untuk CO2 yakni 410-435 ppm (ambang batas 5 ribu ppm), gas H2S berada di kisaran 0.1-3,5 ppm (ambang batas 10-15 ppm), serta gas SO2  kurang dari 0,1 ppm (ambang batas 5 ppm). “Baik konsentrasi maupun rasio gas tidak memperlihatkan kecenderungan peningkatan. Kondisinya hanya berfluktuasi.” Kata Wafid.

Kendati demikian, Wafid mengatakan, perbedaan lokasi pengukuran dan lokasi pengunjung di areal kawah Gunung Tangkuban Parahu berbeda yang diakuinya memang tidak dapat menggambarkan data konsentrasi gas yang mengarah ke pengunjung yang berada di jarak tenggara-timur dari kawah.

Mengenai laporan warga yang mengalami pedih mata, kemungkinan karena paparan gas vulkanik dari arah kawah. "Namun hal ini sangat tergantung dengan kondisi ketahanan tubuh dari masing-masing orang/pengunjung. Paparan gas vulkanik sangat dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin di sekitar kawah,” kata Wafid.

Saat ini status aktivitas Gunung Tangkuban Parahu berada di Level I atau Normal yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2019. Dengan status aktivitas tersebut, Wafid meminta warga dan pengunjung agar tetap mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi pada status aktivitas tersebut.

Badan Geologi meminta masyarakat tidak mendekat ke dasar kawah, tidak berlama-lama dan tidak menginap di area kawah aktif Gunung Tangkuban Parahu. Warga dan pengunjung juga diminta segera meninggalkan area sekitar kawah jika teramati adanya peningkatan intensitas atau ketebalan asap kawah, atau mencium bau gas menyengat untuk menghindari potensi bahaya paparan gas beracun serta erupsi freatik.

“Perlu diwaspadai potensi bahaya berupa erupsi freatik, yaitu erupsi yang terjadi tanpa ada peningkatan gejala vulkanik yang jelas atau signifikan. Erupsi freatik jika terjadi dapat disertai hujan abu dan lontaran material di sekitar kawah,” kata Wafid.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus