Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Perusahaan Rokok di Olahraga Diusulkan Diatur Undang-Undang

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Hugo Pareira mengusulkan agar perusahaan rokok di olahraga diatur dalam undang-undang.

20 Februari 2020 | 01.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Audisi PB Djarum - Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat,
Andreas Hugo Parera meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memasukkan poin pendanaan olahraga dari pajak tembakau dalam Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Politikus PDIP ini menyebutkan usulannya itu berangkat dari perseteruan antara Djarum Foundation dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perihal pelarangan logo rokok dalam audisi bulu tangkis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan menjadi polemik, pertanyaannya sekarang yang tentunya berbenturan dengan kepentingan lain mungkin teman-teman di komisi yang yang lain soal hal ini. Saya berpikir ini juga harus diatur sehingga ke depan (ada) guide yang jelas," kata Andreas dalam rapat kerja dengan Menpora di Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Rabu, 19 Februari 3020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andreas mempertanyakan apakah memang benar sumber pendanana dari tembakau itu dikategorikan tidak halal dalam olahraga. Menurut dia, sebuah pepatah latin menyebutkan uang itu tidak berbau sejauh dia digunakan untuk kepetingan yang baik. "Olehkarena itu saya kira harus ada positioning kita dalam melihat sumber pendanan darimana saja yang penting bagaimana itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan olahraga," ungkap dia.

Dalam kasus Djarum Foundation yang dianggap melakukan eksploitasi anak oleh KPAI, kata Andreas perlu dilihat sumbangsih yang telah diberikan kepada olahraga nasional. Ia menyebutkan telah banyak atlet bulu tangkis dengan prestasi dunia lahir dari PB Djarum. "Saya tidak ada kepentingan dalam membela Djarum dan lain-lain tapi saya melihat bagaimana dedikasi dari klub atau perusahaan ini dalam membina olahraga olahraga bulu tangkis," kata dia.

Andreas berharap polemik penggunaan dana perusahaan tembakau dalam olahraga tidak sampai mematikan klub bulu tangkis seperti PB Djarum. Ia berharap poin khusus soal itu bisa diatur dalam RUU SKN yang bakal dibahas dalam Program Lehislasi Nasional (Proglegnas) 2020..

"Saya kira ini bisa diatur dalam urusan amatir dan profesional," kata dia.

Soal permintaan pelibatan perusahaan rokok dalam olahraha, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bakal mengajak semua pihak berkomunikasi dan berkontribusi untuk memajukan prestasi olahraga nasional. "Kita harapkan ke depan tidak ada lagi polemik dan semua berpikir positif untuk pembangunan olahraga kita," kata dia.

IRSYAN HASYIM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus