Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Syarat Membuat SIM A Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Syarat membuat SIM A terbaru sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, antara lain berusia minimal 17 tahun dan menyerahkan formulir pend

16 Mei 2023 | 11.36 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor dari golongan roda empat. Terdapat dua jenis SIM A yang berlaku di Indonesia, yakni untuk perseorangan dan umum dengan bobot mobil maksimal 3.500 kg. Syarat membuat SIM A terbaru diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi). 

Syarat Membuat SIM A Terbaru

Dilansir dari laman resmi Polresta Denpasar, ketentuan permohonan pembuatan SIM A baru meliputi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

-   Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

-   Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.

-   Mampu membaca dan menulis.

-   Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru. 

Syarat Administrasi SIM A Terbaru

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.

-   Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.

-   Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

-   Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).

-   Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.

-   Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).

-   Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Cara Membuat SIM A Terbaru

Tidak hanya berbasis luring (offline), masyarakat kini dipermudah dengan kehadiran layanan pembuatan SIM A secara daring (online) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). 

1.    Cara Bikin SIM A Terbaru di Kantor Satpas

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SIM A terbaru adalah sebagai berikut.

-   Kunjungi Kantor Satpas terdekat.

-   Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.

-   Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.

-   Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.

-   Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.

-   Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.

-   Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.

-   Tunggu proses pencetakan kartu. 

2.    Cara Buat SIM A Terbaru Online

-   Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.

-   Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.

-   Masukkan NIK.

-   Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.

-   Pilih jenis SIM A.

-   Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.

-   Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.

-   Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

-   Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.

-   Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.

-   Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.

-   SIM A akan dicetak. 

Biaya Membuat SIM A Terbaru

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:

-   Pendaftaran: Rp 120.000.

-   Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.

-   Asuransi: Rp 30.000.

-   Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000. 

Demikian syarat membuat SIM A terbaru beserta cara dan biayanya. Apabila hendak mendaftar secara langsung ke kantor Satpas, maka usahakan datang lebih awal untuk mencegah antrean panjang. Semoga bermanfaat. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus