Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

Prosedur bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke SAMSAT dan melalui aplikasi SIGNAL.

2 Maret 2023 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pemilik mobil, Anda diwajibkan membayar pajak secara rutin. Pembayaran pajak mobil biasanya dilakukan tiap tahun dan lima tahun sekali. Proses bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan datang ke kantor SAMSAT langsung maupun secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, ada beberapa syarat yang meliputi dokumen-dokumen penting yang perlu dipersiapkan untuk dibawa ke kantor SAMSAT. Saat membayar secara online, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk mengisi formulir pada aplikasi.

Syarat Bayar Pajak Mobil

Mengutip ntmcpolri.info, syarat bayar pajak kendaraan ada dua macam, yakni syarat bayar pajak tahunan dan syarat bayar pajak lima tahunan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Syarat bayar pajak mobil tahunan

Syarat bayar pajak tahunan ditujukan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Ini merupakan pembayaran pajak yang wajib dikeluarkan setiap tahun agar STNK kendaraan yang digunakan tetap aktif. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bayar pajak 

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili.
  • Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP
  • Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa bermaterai, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).

2. Syarat bayar pajak mobil lima tahunan

Selain membayar pajak tahunan, kendaraan Anda juga wajib membayar pajak lima tahunan. Mengutip Auto2000, ini ditujukan untuk melakukan perpanjangan STNK dan pembaruan plat nomor kendaraan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa bermaterai, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
  • Cek fisik kendaraan.

Prosedur Bayar Pajak Mobil

1. Prosedur bayar pajak tahunan di SAMSAT

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di kantor SAMSAT
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan
  • STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

2. Prosedur bayar pajak mobil secara online

Selain di SAMSAT, pembayaran pajak mobil juga bisa dilakukan secara online di aplikasi SIGNAL. Dikutip dari samsatdigital.id, berikut langkah-langkah membayar pajak secara online di aplikasi SIGNAL:

  • Download dan instal aplikasi SIGNAL Nasional di ponsel Anda
  • Kemudian daftarkan diri Anda di aplikasi tersebut dengan mengupload foto E-KTP dan Swafoto. Selanjutnya, lakukan langkah verifikasi.
  • Masuk menu pembayaran, generate kode bayar, pilih bank yang diinginkan, lalu pilih cara pembayaran. Ikuti cara tersebut dan selesaikan transaksi.
  • Bila transaksi berhasi, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB di aplikasi.
  • Terakhir, Anda akan mendapat TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat yang ada di STNK.

KAKAK INDRA PURNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus