Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

Berikut rincian mengenai cara dan biaya melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Berapa biaya tilang jika tak melakukannya?

15 Agustus 2023 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 November 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih bersih. Jakarta, sebagai salah satu kota padat penduduk dan lalu lintas, telah menerapkan kewajiban uji emisi bagi kendaraan sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut situs ujiemisi.jakarta.go.id, disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji emisi ini hukumnya wajib, sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sebelum mengikuti prosedur uji emisi, penting untuk mengetahui cara melakukan uji, besaran biayanya, serta sanksi yang mungkin dikenakan jika kendaraan tidak memenuhi kriteria.

Cara Melakukan Uji Emisi

  1. Pilih Tempat Uji Emisi

Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di tempat-tempat uji emisi yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai lokasi tempat uji emisi dapat diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang tersedia di Play Store.

  1. Persiapkan Kendaraan

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan mesin dalam posisi hidup saat pengujian. Selama proses pengujian, matikan alat-alat elektronik seperti radio, pendingin udara, dan lampu.

  1. Proses Pengujian

Alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada dalam posisi hidup. Proses pengujian akan berlangsung sekitar 5-7 menit.

Selama pengujian, kendaraan akan diuji untuk mengukur kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

Biaya Uji Emisi

Biaya uji emisi dapat bervariasi tergantung pada tempat pengujian yang Anda pilih. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya uji emisi melalui aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji Emisi

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi akan dikenai disinsentif parkir dengan tarif tertinggi. Selain disinsentif parkir, sanksi tilang juga akan dikenakan sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Biaya tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500 ribu.

Dengan memahami prosedur uji emisi, biaya yang harus dikeluarkan, serta konsekuensi hukuman jika tidak melakukannya, Anda dapat menjalani uji emisi secara tepat waktu dan mendukung keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | VIVIA AGARTA FEBRIATI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus