Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih bersih. Jakarta, sebagai salah satu kota padat penduduk dan lalu lintas, telah menerapkan kewajiban uji emisi bagi kendaraan sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs ujiemisi.jakarta.go.id, disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji emisi ini hukumnya wajib, sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sebelum mengikuti prosedur uji emisi, penting untuk mengetahui cara melakukan uji, besaran biayanya, serta sanksi yang mungkin dikenakan jika kendaraan tidak memenuhi kriteria.
Cara Melakukan Uji Emisi
- Pilih Tempat Uji Emisi
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di tempat-tempat uji emisi yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai lokasi tempat uji emisi dapat diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang tersedia di Play Store.
- Persiapkan Kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan mesin dalam posisi hidup saat pengujian. Selama proses pengujian, matikan alat-alat elektronik seperti radio, pendingin udara, dan lampu.
- Proses Pengujian
Alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada dalam posisi hidup. Proses pengujian akan berlangsung sekitar 5-7 menit.
Selama pengujian, kendaraan akan diuji untuk mengukur kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
Biaya Uji Emisi
Biaya uji emisi dapat bervariasi tergantung pada tempat pengujian yang Anda pilih. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya uji emisi melalui aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji Emisi
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi akan dikenai disinsentif parkir dengan tarif tertinggi. Selain disinsentif parkir, sanksi tilang juga akan dikenakan sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Biaya tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500 ribu.
Dengan memahami prosedur uji emisi, biaya yang harus dikeluarkan, serta konsekuensi hukuman jika tidak melakukannya, Anda dapat menjalani uji emisi secara tepat waktu dan mendukung keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI
Pilihan Editor: Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok